
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon Pertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua Perwira Tinggi Polri untuk menjadi pejabat sementara di dua provinsi yang menggelar Pilkada.
Dua perwira tinggi yang disulkan tersebut yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani Sormin sebagai pejabat sementara Sumatera Utara.
Baca: Penyediaan Air Bersih Jadi Prioritas, Panglima TNI Sebut Kapuskes Gatal-gatal Saat Pulang Dari Asmat
Baca: Pilkada Serentak 2018 Rawan Isu SARA, Bambang Soesatyo: Tanpa Diperintah, Saya Sudah Koordinasi
Menurut Fadli usulan Mendagri tersebut harus dipertanyakan.
Lantaran penunjukkan pejabat sementara dari kepolisian dalam menghadapi Pilkada di luar kelaziman.
"Saya pikir ini adalah satu kebijakan yang patut untuk dipertanyakan ya. Biasanya mereka yang ditunjuk untuk menjabat itu adalah mereka yang menjadi pejabat sipil di daerah itu dan menguasai wilayah itu," ujar Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta, Kamis, (25/1/2018).
Menurut Fadli penunjukan perwira tinggi Kepolisian untuk menjadi pejabat sementara gubernur sangat aneh.
Baca: Soal Aliaran Dana Proyek Bakamla, Golkar Pastikan Dana yang Masuk Sesuai Ketentuan Undang-Undang
No comments:
Post a Comment