Wednesday, January 3, 2018

Aneh, Terpidana Korupsi Bisa Kirim Broadcast Ucapan Tahun Baru

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi turut angkat bicara perihal dugaan adanya kabar, terpidana kasus suap Rudi Rubiandini mengirim broadcast selamat tahun baru ke sejumlah pihak dari balik penjara pada Minggu (31/12).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, karena Rudi telah dieksekusi oleh pihak JPU KPK ke LP Sukamiskin, maka tanggung jawab pembinaan ada pada Ditjen Pas Kemenkumham. "Jadi memang domain penegakan aturannya harusnya di sana," kata Febri seperti dikutip dari jawapos.com Rabu (3/01).

Kendati demikian, dia menyayangkan masih adanya praktik penggunaan alat komunikasi yang kembali dilakukan seorang terpidana di Lapas. Padahal menurutnya, dalam aturan internal maupun perundanga-undangan, jelas penggunaan handphone di Lapas diharamkan bagi seorang warga binaan.

"Seharusnya tentu alat komunikasi tidak bisa dibawa dan digunakan oleh seorang tahanan atau terpidana yg masih jalani masa hukuman di Lapas," jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal kebenaran isi pesan whatsapp yang dikirimkan Rudi, mantan aktivis antikorupsi tersebut mengaku belum mengetahuinya.

"Saya tidak tahu detail pengiriman ucapan tersebut. Tapi tentu, itu sebaiknya dipastikan terlebih dahulu darimana, siapa yg mengirimkan," tandasnya.

Untuk diketahui, lama tak ada kabar, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini tiba-tiba muncul di media sosial. Dia mengirim broadcast ucapan Selamat Tahun Baru 2018 melalui aplikasi whatsapp ke sejumlah pihak pada Minggu (31/12).

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus korupsi dalam bentuk penyuapan tersebut masih mendekam di penjara. Sebab, Hakim MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan mantan Wamen ESDM tersebut. Oleh sebab itu, dia harus menjalani sisa hukuman 7 tahun penjara yang sudah dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada 29 April 2014.

"Tak perlu menangisi masa lalu, karena atas izin-Nya semua telah terjadi. Tak perlu cemasi masa depan, karena Allah menyiapkan taqdir setiap makhluk ciptaan-Nya. Taqdir Allah tidak pernah terlalu cepat atau terlambat, pasti tepat pada waktunya. Selamat mengarungi hidup baru di tahun 2018," ucap Rudi dalam pesan aplikasi whatsapp yang diperoleh JawaPos.com.

Menanggapi adanya pesan broadcast ucapan selamat tahun baru tersebut, JawaPos.com pun mencoba mengontak nomor whatsapp Rudi. Meskipun terlihat aktif, terpidana kasus korupsi dalam bentuk suap-menyuap tersebut tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat yang dikirim JawaPos.com, meskipun terlihat dibaca. Sementara Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko hanya menjawab " Ok trims infonya," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, pada 29 April 2014, PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Atas putusan tersebut, Rudi menerimanya, namun dia mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun sayang, upaya hukum tersebut kandas. Sebab, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme menolak upaya PK dengan Perkara Nomor 197 PK/Pid.Sus/2015, yang diputuskan pada 6 april 2016.

"Menolak permohonan pemohon atas Rudi Rubiandini," demikian bunyi putusan yang dilansir dari website MA, Selasa (19/4/2016). (ipp/JPC)

loading...

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...