
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai aturan yang melarang pendampingan saksi ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikaji ulang.
Karena hal itu dianggap bentuk kecurigaan secara berlebihan KPK terhadap advokat.
Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyatakan mereka segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya hanya KPK yang melarang pemeriksaan saksi didampingi, sementara Polri dan Kejaksaan membolehkan.
"Waktu ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi, mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Ini ada yang salah," ucap dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Total, kata dia, ada tiga aturan yang ditabrak KPK ketika melarang saksi didampingi advokat.
Ketiganya adalah Undang-undang LPSK, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap masyarakat beryak mendapat kepastian hukum.
"KPK inikan independen, dia mengggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain," imbuh dia.
-
Senin, 15 Januari 2018
Isi Soundtrack Nini Thowok, Mytha Lestri Alami Hal Mistis -
Jumat, 19 Januari 2018
Via Vallen Tolak Dua Tawaran Main Film, ini Alasanya… -
Jumat, 19 Januari 2018
60 Tahun hubungan Diplomatik Jepang-RI -
Jumat, 19 Januari 2018
Banyak Job,Via Vallen Bakal Pindah ke Jakarta? -
Jumat, 19 Januari 2018
Pembangunan Kampus UIII, Jawaban atas Kebutuhan Masyarakat Islam Internasional -
Jumat, 19 Januari 2018
Ini Dia Album Dangdut Nasional Perdana Via Vallen -
Jumat, 19 Januari 2018
Bima Sakti akan Panggil Pemain Terbaik Liga 1 U-19 -
Jumat, 19 Januari 2018
Bulan ini Ayu Ting Ting Bakal Nikah
No comments:
Post a Comment