daulat.co – Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna menyikapi kepastian kenaikan ongkos haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) menyusul pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen mulai tahun 2018 oleh Kerajaan Arab Saudi.
Menurutnya, Kementerian Agama harus memiliki langkah strategis dalam menyikapi kenaikan ongkos naik haji tersebut.
"Jadi aneh kiranya, jika Kementerian Agama tidak memiliki rancangan langkah strategis menghadapi hal ini," kata Choirul dilansir DPR, Jumat (12/1).
Ia menjelaskan, terlalu cepat jika Kementerian Agama langsung menetapkan kenaikan ongkos naik haji hanya karena dampak pemberlakuan PPN oleh Arab Saudi. Semestinya, Kementerian Agama mengkajinya terlebih dulu agar tidak membebani calon jemaah haji.
"Padahal masih banyak cara untuk tidak menambah beban calon jemaah haji," kata dia.
Peraturan yang sudah lama dibahas oleh Pemerintah Arab Saudi ini akhirnya cukup mengagetkan calon jemaah haji di Indonesia. Karena itu, pada Senin (15/1) mendatang, Komisi VIII akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama terkait isu ini.
(Abdurrahman Muhamad)
No comments:
Post a Comment