Tuesday, January 30, 2018

Aneh, Jadi DPO, Bos Empire Palace Bisa Praperadilankan Polda Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, 49, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Subdit II Hartabangta Ditreskrimum Polda Jatim, mempraperadilankan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/1/2018).

Perkara yang dipraperadilankan Gunawan itu terkait penanganan perkara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh penyidik yang dilaporkan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal, Dwi Purwadi SH, Gunawan menunjuk kuasa hukum Abdul Malik SH.

Sidang yang digelar di ruang Garuda I cukup singkat. Karena dari pihak penyidik yang diwakili Bidkum Polda Jatim hanya menyerahkan jawaban pada hakim yang menangani. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan, Kamis (1/2/2018).

Sebelum sidang berakhir, tim dari Bidkum Polda Jatim terdiri Kombes Pol Arnapi SH SIk, MHum, AKBP DR Adang Oktori SH MH, AKBP Totok Suparyanto SH MHum, AKBP Jasmiati SH MM dan AKBP Nurul Anaturoh SH MH. AKBP DR Adang Oktori, menyampaikan pada majelis hakim terkait surat kuasa Gunawan untuk praperadilan.

"Tanda tangan surat kuasa Gunawan diduga ada keraguan. Sepertinya tidak identik. Selesai sidang ini, penyidik akan membawa ke Labfor," ujar AKBP Adang Oktori.

Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah

Mengeluh Pusing Dibawa ke Rumah Sakit, Wanita di Sidoarjo Malah Meninggal, Astaga Ternyata

Tim Bidkum yang mencermati beberapa tanda tangan Gunawan menilai seperti ada perbedaan. Tanda tangan Gunawan terlihat bulat-bulat dan yang ada di surat kuasa bentuknya lancip.

Sementara AKBP Nurul Anaturoh, menyatakan kok bisa surat kuasa Gunawan itu muncul. Karena selama ini, penyidik telah menetapkan DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...