DEPOK – Ada-ada saja modus "aneh" narapidana untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam rumah tahanan (rutan). Namun, "sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga". Peribahasa tersebut cocok menggambarkan dua napi Rutan Cilodong, Kota Depok, ini. Mereka ditangkap petugas setelah kedapatan menyembunyikan 14 paket sabu di dalam sandal yang diantarkan seseorang saat jam besuk pada Senin 4 Desember 2017.
Kepala Rutan Kelas II-B Cilodong Sohibul Rahman mengatakan, narapidana tersebut adalah AG (23) dan RZ (44). "Keduanya ditangkap setelah petugas merasa curiga adanya sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya penyimpanan sabu di dalam sandal ini bermula dari kedatangan seseorang berinisial GR yang bertujuan membesuk RZ. Semula petugas tidak menaruh curiga dengan kunjungan tersebut. Tetapi setelah diamati, GR sempat bertukar sandal dengan AG, teman sekamar RZ.
Kecurigaan petugas ternyata benar. Petugas yang menggeledah pun menemukan barang terlarang masuk ke lingkungan rutan. "Kami mendapati 14 paket sabu di dalam sol sandal yang dikenakan AG. Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif," beber dia.
Ia menambahkan, beragam cara narapidana untuk bisa meloloskan barang terlarang yang memanfaatkan kelengahan petugas. "Modus yang digunakan dengan memanfaatkan jumlah pengunjung yang membeludak, sementara petugas kami jumlahnya terbatas. Saya selalu mengimbau petugas untuk tidak terkecoh dengan beragam modus-modus yang kemungkinan terjadi," tegas dia.
AGsendiri merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan RZ adalah narapidana kasus pencurian dengan vonis 3 tahun.
Penangkapan petugas Rutan Cilodong terhadap para napi yang menyimpan narkoba, bukan kali ini terjadi. Pada Februari 2017, mereka mengamankan Ulfa Ramadhan alias ulat (25) yang kedapatan menyimpan 0,32 gram sabu di dalam kamar tahanannya.
Lalu pada Juni lalu, petugas Rutan Cilodong mengamankan Deni Suryaginata (25), Muhammad Alif (24), dan Riyadi (26) yang diketahui menyimpan 12 paket sabu di dalam selnya.
Tak hanya disitu. Perang terhadap narkoba terus dilakukan pihak Rutan Cilodong. Pada Agustus lalu, seorang napi bernama Robiansyah (27) diamankan karena menyimpan 0,5 gram sabu di dalam selnya.
(han)
No comments:
Post a Comment