Praperadilankan Putusan, Pelapor Minta Perlindungan Hukumn ke Presiden
Senin, 4 Desember 2017 | 12:39
[DENPASAR] Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah. Gugatan praperadilan ini dinilai aneh dan janggal, pasalnya, penetapan status Ningsih sebagai tersangka itu dikarenakan adanya putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita Kishore Kumar Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma,Villa Kozy.
Rita melaporkan Ningsih ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana perbankan, terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta, Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011. Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014.
Menyikapi adanya SP3 itu, Rita kemudian mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar sehingga akhirnya turun keputusan atau penetapan dari PN Denpasar tertanggal 29 Maret 2016. Dalam putusannya PN Denpasar menilai penerbitan SP3 tidak sah. PN Denpasar memerintahkan Polda Bali melanjutkan penyidikan. Polda Bali kembali memeriksa dan menetapkan Ningsih sebagai tersangka. Namun , Ningsih justru mempraperadilankan Polda Bali.
Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November ini, tapi tertunda. Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, kuasa hukum Rita, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal dan terjadinya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban (pelapor) Rita. "Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya, dan pihak Polda Bali telah menerbitkan SPDP dan Kejaksaan Tinggi telah menerbitkan P19 dan sebaliknya dilakukan kembali praperadilan dengan masalah status tersangka tidak sah," ujar Jacob, , Minggu (3/12).
Jacob berharap aparat instansi terkait ikut mengawasi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang diajukan Ningsih. "Saya berharap agar dapat diawasi dalam proses persidangannya, sehingga berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan kalau terjadi melenceng dalam proses maupun dalam putusannya nanti artinya penegakan hukum di Indonesia sudah dalam status mati suri alias tidak ada lagi kepastian hukum dan keadilan," paparnya. [PR/L-9]
No comments:
Post a Comment