Thursday, December 14, 2017

PAN Sebut Sikap MK Soal LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Diketahui, pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.‎

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Kuswiyanto mengaku aneh dengan putusan MK ini. Pasalnya, Indonesia didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam UU Perkawinan juga disebutkan bahwa tidak boleh sesama jenis.

"Menurut saya putusan MK itu layak untuk dibatalkan karena bertentangan dengan falsafah Pancasila," ujar Kuswiyanto kepada JawaPos.com, Kamis (14/12).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, MK telah menujukan prilaku aneh karena mencederai bangsa Indonesia dan juga agama. Sebab tidak ada agama yang membolehkan hubungan sesama jenis.

"Karena LGBT ini sudah menyalahi kodrat. Masa bisa perempuan sama perempuan, dan laki-laki sama laki-laki," katanya.

Dituturkan Kuswiyanto, dalam sejarah Islam juga disebutkan bahwa kaum LGBT mendapat hukuman dari Allah. Karena sifat menyimpangnya. 

Lebih lanjut, Kuswiyanto mengaku aneh dengan putusan MK ini. Pasalnya Indonesia negara Berketuhanan Yang Maha Esa namun seperti membiarkan LGBT tumbuh subur.

"Kita orang ber-Pancasila. Ini sudah jelas nyata-nyata melanggar ketentuan Agama," pungkasnya.

(gwn/JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...