
PROKAL.CO, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai di Kementerian Desa agar tetap memegang komitmen untuk tidak melakukan gratifikasi dan tidak korupsi.
Hal itu disampaikan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat menghadiri Sarasehan pengawasan Pengendalian gratifikasi dalam upaya membangun budaya bersih dan berintegritas di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (6/12).
Eko menyebutkan bahwa selama satu tahun telah melakukan pemberhentian sebanyak 1.000 pegawai di lingkungan Kementerian desa. Diantara 1.000 pegawai tersebut diantaranya yakni 6 orang pejabat eselon satu dan 12 pejabat eselon dua.
"Saya memberhentikan bukan tanpa dasar. Saya melihat dari laporan PPTK, BIN dan Inspektorat. Oleh karena itu, kita mengingatkan untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan korupsi,"katanya.
Eko berpendapat bahwa terjadinya korupsi ada dua hal yakni karena ada kebutuhan dan karena ada kesempatan. Untuk kebutuhan menurutnya sudah sulit untuk bisa dihindari karena kalau jadi pejabat publik itu biasanya banyak permintaan.
"Yang kita bisa cegah, Bagaimana kita bisa mengurangi kesempatan untuk tidak melakukan korupsi semaksimal mungkin," katanya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa dalam melakukan tindakan pencegahan dirinya sudah meminta untuk dilakukan random audit disetiap satuan kerja di Kemendes PDTT yang akan melibatkan KPK.
Bukan hanya di setiap satuan kerja Kemendes PDTT, akan tetapi random audit juga sudah dilakukan secara masiv oleh satgas dana desa bersama inspektorat kabupaten dan kepolisian serta kejaksaan di setiap daerah dalam hal pengawasan dana desa.
"Tujuannya adalah kalau ada yang mau buat aneh-aneh jadi mikir beberapa kali. Begitu juga dengan kepala desa yang pastinya sudah tidak bisa macam-macam lagi dengan dana desa," katanya. (*/za)
No comments:
Post a Comment