
Jakarta, HanTer - Merasa dizolimi, Rachmat Tarunadjaja mengadukan PT. Bank Permata.Tbk kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait sengketa perdata yang membelitnya.
Rachmat yang juga Direktur Utama Mandira Prima Perkasa (PT MPP) menduga putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor.535/PK/Pdt/2011 di Mahkamah Agung sangat tidak lazim dan aneh.
"Putusan peninjauan kembali yang memenangkan PT Bank Permata Tbk sangat aneh, saya tenggarai menggunakan novum yang tidak layak, karena bukti lama dijadikan sebagai bukti baru," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
"Bahkan ketika itu kita sertakan rekening koran di persidangan, sedangkan mereka tidak. Patut diduga mereka dengan "kekuatan sesuatu" bisa menang untuk menguasai aset kita," tambahnya.
Dijelaskan, pihak Bank Permata pada putusan Kasasi dinyatakan bersalah (dihukum). "Pada putusan Kasasi No.2705 K/Pdt/2009 pihak Bank Permata dihukum untuk mengembalikan kelebihan bayar dari pihak kami sebesar 3,5 Juta dolar AS. Ini merupakan putusan yang fair, sebab antara dana yang telah dicairkan oleh pihak Bank Permata dengan angsuran pembayaran kami, jelas lebih besar angsuran pembayaran yang kami lakukan," tandasnya.
Karenanya, Rachmat meminta asetnya segera dikembalikan karena pembayaran yang dilakukan lebih besar dari pinjamannya.
''Tapi pihak Bank Permata masih ingin menyita aset kami. Setelah bertemua divisi Special Asset Management, ternyata salah satu aset saya telah dilelang oleh Bank Permata secara intern, tanpa persetujuan dari saya. Apakah ini langkah yang legal?" sambung Rachmat Tarunadjaja, yang telah 15 tahun menderita stroke ini.
Berkaitan dengan kasus ini Rachmat Tarunadjaja juga mengadu kebeberapa instansi negara dan Lembaga Negara, diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPRRI), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan akan mengadu ke PPATK juga OJK.
Sementara itu, Head of Commercial Litigation Bank Permata, Adhika Wishnu Prabowo menjelaskan bahwa PK telah memiliki kekuatan hukum tetap. PT Mandira Prima Perkasa (PT MPP) adalah debitur Permata Bank sejak tahun 1993 dan sudah pernah dilakukan restrukturisasi di tahun 2004. Fasilitas kredit dijamin dengan tanah dan bangunan, mesin-mesin, jaminan pribadi Rachmat Tarunadjaja serta beberapa jaminan barang bergerak lainnya.
"Setelah dilakukan restrukturisasi, MPP tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga Permata Bank melakukan proses eksekusi jaminan tanah dan bangunan," katanya, Rabu (13/12/2017).
(Danial)
loading...
No comments:
Post a Comment