Saturday, December 2, 2017

Aneh, Satu Lokasi Tapi Harga Tanah Berbeda

Post Views: 49

Harga Tanah Beda

PROTES – Sejumlah warga memprotes terhadap harga tanah milik masing-masing yang dinilai tak sesuai. Warga diminta untuk mengkoordinir keluhan yang nantinya dapat disampaikan langsung kepada tim.
M. AINUL ATHO

Penetapan Harga Tanah Proyek Interchange

Warga pemilik tanah di Kelurahan Sokoduwet yang terkena proyek pembangunan jalur interchange Tol Pemalang-Batang, memprotes penetapan harga ganti rugi tanah yang dilakukan oleh appraisal. Mereka menilai penetapan harga tidak sesuai. Salah satunya keanehan dalam penetapan harga yang berbeda pada tanah yang lokasinya bersebelahan.

Tanah milik H Suhari, H Chamid Yasin dan Thoyibah, berada di satu komplek lokasi yakni di belakang Kantor Kelurahan Sokoduwet. Namun terhadap ketiga bidang tanah itu, ditetapkan harga yang berbeda. Harga tanah milik Thoyibah dan H Suhari, hanya diberi harga Rp400 ribu per meter persegi. Sementara bidang tanah milik H Chamid Yasin, diberi harga Rp790 ribu per meter persegi.

"Ini aneh, padahal tanah kami bersebelahan. Tanah ini merupakan tanah waris yang kemudian dibagi menjadi empat yang seluruhnya terkena proyek ini. Namun saat penetapan harga kenapa harga empat tanah ini berbeda-beda. Padahal dari lokasi dan bentuk tanah sama saja yakni berupa kebun," ujar H Suhari, usai kegiatan musyawarah penetapan harga di Kelurahan Sokoduwet, Kamis (30/11).

Tanah milik H Suhari yang terkena proyek jalur interchange seluas 400 meter persegi. Dengan harga yang ditetapkan sebesar Rp400 ribu per meter persegi, ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp156 juta. Begitu juga tanah milik Thoyibah yang dihargai sama. Tanah seluas 351 meter persegi diberi ganti rugi sebesar Rp150 juta. Tanah milik H Chamid Yasin tentu saja mendapatkan ganti rugi tertinggi karena harga per meternya dipatok lebih tinggi. Dari tanah seluas 418 meter yang terdampak proyek, ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp340 juta.

H Suhari menegaskan tak terima dengan penetapan harga itu. Apalagi sebelumnya, tanah miliknya yang berada di lokasi yang sama sempat diberikan ganti rugi sebesar Rp830 ribu per meter persegi untuk pengganti lahan sekolah usai terkena proyek tol. Selain itu, ia merasa heran dengan agenda yang digelar siang itu. Dalam undangan yang ia terima, tertulis agenda musyawarah harga tanah. Namun nyatanya dalam agenda warga langsung diberikan penetapan harga lengkap dengan besaran yang akan mereka terima.

"Undangan musyawarah kesepakatan harga, tapi ternyata disini langsung ditetapkan harganya dan sudah diberikan jumlah yang akan diterima masing-masing warga. Ini tidak sesuai dengan dalam undangan. Kami tidak menerima harga ini. Tidak masalah kalau saya harus ke pengadilan," tegasnya.

Penolakan terhadap penetapan harga tanah tak hanya disampaikan H Suhari. Sebagian warga yang tanahnya terkena proyek interchange, terutama warga yang memiliki tanah dalm bentuk daratan, juga menyatakan penolakan serupa. Salah satunya Ali Saifudin yang menyatakan bahwa harga tanah yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan maupun dengan apa yang sudah dijanjikan. "Menurut saya harganya tidak sesuai. Karena patokan kami adalah harga yang ditetapkan saat proyek tol sebelumnya. Dari pemerintah juga menjanjikan kalau harganya akan lebih tinggi. Nyatanya, dulu tanah saya terkena proyek tol dihargai Rp1,1 juta per meter persegi. Saat ini hanya dipatok Rp820 ribu per meter persegi," tegas Ali.

Apa yang dialami warga RT 1 RW 12 itu terbilang unik. Ali sebelumnya memiliki rumah di pinggir jalan yang kemudian terkena proyek tol satu tahun silam. Ganti rugi kemudian ia belikan tanah dan dibangun rumah di lokasi bagian dalam. Tahun ini, rumahnya kembali terkena proyek untuk jalur interchange. Untuk itu, ia dapat membandingkan perbedaan harga antara dua ganti rugi yang diterimanya itu.

Terhadap protes dari warga, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPUPR, Khaerudin mengatakan, bagi warga yang merasa belum menerima harga tanah yang ditetapkan agar bisa berkoordinasi. Pihaknya akan berupaya memfasilitasi warga agar dapat bertemu dan menyampaikan langsung keluhannya kepada tim.

"Bagi yang merasa belum pas, mohon untuk bisa dikoordinir apa masalah yang ingin disampaikan nanti bisa dipertemukan dengan tim yang akan menjawab. Disana kami akan coba memfasilitasi dan menghadirkan tim termasuk dari appraisal yang menetapkan harga tanah milik warga," jelasnya usai kegiatan.

Ia melanjutkan, Pemkot mengambil kebijakan untuk menetapkan harga tanah sesuai harga tertinggi yang diberikan dari appraisal. Sebenarnya, Pemkot masih diberikan kewenangan untuk melakukan negosiasi dengan warga dengan ketentuan harga negosiasi masih dibawah harga appraisal. "Tapi kali ini kami langsung berikan harga batas tertinggi," katanya.

Khaerudin menyatakan, dengan bertemu langsung bersama tim maka nanti bisa dilakukan kroscek kembali. Jika nanti memang ditemui ada salah hitung, maka bisa dilakukan revisi jika memang kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang sudah tercantum. "Nanti akan diklarifikasi lagi jumlah luasan di lapangan. Kami siap fasilitasi yang terpenting warga bisa dikoordinir agar nanti bisa menyampaikan masalah masing-masing," tandasnya. (nul)

Penulis: M. Ainul Atho' & Redaktur: Abdurrahman

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...