
Ilham Susanto (31), nelayan yang tinggal di Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, mencuri uang Rp. 700 ribu dan satu unit ponsel milik Nika Dianu (33). Selain itu, Ilham juga mengambil tiga celana dalam milik janda asal Kecamatan Bayunglicin, Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut.
Polisi berhasil menangkap Ilham hanya berselang 10 jam dari peristiwa. Hal itu terjadi setelah polisi memancing pelaku, menggunakan ponsel korban yang masih aktif.
Kapolsekta Panjang Sofingi menyebutkan, pencurian itu bermula ketika Ilham mengetahui bahwa Nika hendak pulang ke kampung halamannya. Lantas, ia berusaha menghalangi rencana wanita yang disukainya tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia menyukai korban. Niatnya mau menghalangi korban pulang kampung", kata Sofingi di Mapolsekta Panjang, Rabu (13/12).
Diduga Ilham mengambil uang dan ponsel Nika agar wanita yang bekerja di sebuah toko kopi itu tidak bisa pulang. Ia masuk ke kontrakan Nika dengan merusak kunci pintu menggunakan pahat, Minggu malam (10/12).
"Korban kemudian melaporkan kasus ini. Kita bergerak dan menangkap tersangka" , kata Sofingi.
Terkait celana dalam yang juga dicuri, Sofingi menyatakan belum mengetahui akan digunakan Ilham untuk apa.
"Pakaian dalam sempat disimpan di kresek hitam di belakang rumah pelaku. Pelaku belum mengaku itu untuk apa", ungkap Sofingi.
No comments:
Post a Comment