Tuesday, December 19, 2017

Aneh! Pemko Siantar Izinkan Berdirinya Videotron PT Djarum di Zona Bebas Iklan Rokok

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar diduga menyalahi aturan telah mengambil pajak iklan videotron.

Videotron dipakai iklan komersil rokok MLD PT Djarum di Jalan Sudirman yang berstatus zonasi merah, bebas iklan produk tembakau, Selasa (19/12/2017)

Sesuai Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 503/3729/VI/2017, perihal larangan iklan produk tembakau ada di tujuh Jalan Utama yang dilarang.

Di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kapt. MH Sitorus, Jakan H Adam Malik, Jalan Kartini, dan Jalan Merdeka.

Baca: Satpol PP Siantar Tak Berani Bongkar Paksa Papan Reklame Ilegal Milik PT STTC

Kabid Pendapatan BPKD, Dani Lubis membenarkan Pemko Pematangsiantar menerima pajak videotron itu, sekaligus mengakui bahwa itu merupakan zonasi bebas iklan rokok.

"Ada pajaknya mereka (PT Djarum) bayarnya. Dari kerjasama dengan Multigrafindo. Kami tahu itu iklan rokok, tapi belakangan baru tahu itu iklan rokok. Belum habis kontrak Pemko sama Multigrafindo, mereka yang kerja sama iklan rokoknya," katanya.

"Setelah kami tahu itu iklan rokok makanya sudah kami surati, Bang. Tapi ya nunggu habis kontraknya lah, koordinasi juga ke Dinas Perizinan," imbuhnya.

Baca: Kapolrestabes Medan yang Baru Serius Tangani Begal dan Teroris

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...