Monday, December 18, 2017

Aneh, Mau Disidang, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Malah Sumringah

Wanita yang kerap disapa Bunda Sitha itu mengatakan, dirinya siap menjalani sidang perkara kasus dugaan korupsi yang melilitnya. "Ow siap sekali," katanya dengan nada yang santai, sebelum masuk ke ruang penyidikan KPK, di Jakarta, Senin (18/12).

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Bunda Sitha mengatakan jika penyidik KPK mengembalikan sejumlah barang bukti. "KTP, ada dokumen, udah itu saja sih," jelasnya.

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno (berompi oranye) (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Dia lantas pamit kepada awak media di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meliputnya sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). "Makasih ya teman-teman. Sekalian saya pamit ya. Assalamualaikum," tukasnya seraya beranjak masuk ke mobil tahanan KPK.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka pada 30 Agustus 2017. Dia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH), Ketua DPD Partai Nasdem Kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY), Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 malam.

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap. Sementara, Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.

Sebagai penerima, Siti Masitha dan Cahyo disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...