Friday, December 29, 2017

Aneh, Kapolres Sumenep Bikin Perintah “Bekengi” Debt Collector Rampas Motor

Dokumentasi salah satu korban satt debt collector melakukan perampasan motor

Sumenep, (Media Madura) – Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Fadillah Zulkarnaen bikin perintah kontroversi. Ia yang baru saja menggantikan AKBP Joseph Ananta Pinora melegalkan penyitaan kendaraan bermotor milik nasabah yang nunggak pembayaran.

Hal itu dibuktikan dengan penerbitan Surat Perintah (SP) kepada anggotanya untuk melakukan pendampingan penyitaan kendaraan bermotor oleh leasing kepada debiturnya.

"Betul, kemarin ada permohonan dari pihak leasing, mereka meminta pendampingan atau pengamanan saat akan melakukan penyitaan kendaraan bermotor milik nasabah, dan pak Kapolres menyetujui (menerbitkan SP)," ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit membenarkan.

Namun saat disinggung benar tidaknya secara hukum penyitaan kendaraan bermotor dilakukan debt collector kepada debitur, Mukit menjelaskan semua tergantung perjanjian awal kedua belah pihak.

Tetapi, ketika terus didesak dengan pertanyaan mengenai legalitas debt collector merampas motor nasabah, mantan Kapolsek Lenteng itu akhirnya mengaku masih akan mempelajarinya.

"Untuk masalah itu, saya akan pelajari dulu ya," akunya.

Perintah Kapolres Zilkarnaen mendadak menimbulkan keanehan. Sebab, semasa masih kepimimpinan Kapolres yang lama, justru terbit SP agar anggotanya tembak di tempat bagi debt collector nakal, yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalanan.

Buntut dari SP tersebut, debt colector kini mulai terang-terang melakukan perampasan dengan seenaknya, terbukti dua korban perampasan perusahaan leasing kendaraan bermotor mendatangi Mapolres Sumenep, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, Jumat (29/12/2017).

Informasi yang dihimpun mediamadura.com dari korban perampasan tersebut, jika pelaporan kasus pengambilan atau perampasan sepeda motornya, yang di lalukan oleh FIF Kamis siang kemarin (28/12), dibekingi oknum anggota polisi.

"Hari ini baru kami berdua yang melakukan laporan atas perampasan sepeda motor itu," kata Andi (35), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Ia membeberkan, sepeda motornya diambil di rumahnya oleh pihak FIF yang mendapat pengawalan dari anggota kepolisian. 

Ia mengakui, jika dirinya tengah menunggak 3 bulan, dari kontrak sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran.

"Ya, saya memamng menunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayari namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF dan nyatanya sekarang malah semakin ruwet," terangnya.

Sementara korban lainnya bernama Winda (28), asal Desa Paberrasan Kota mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh debt collector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya sedang bekerja sebagai sales.

"Saya menggadaikan BPKB mas dan masih kurang lima kali bayaran, setiap bulannya Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor saya yang diambil," tuturnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...