Bangka Belitung —- Ada- ada saja kelakuan Humas ataupun petugas yang memegang akun resmi suatu instansi Pemerintah, yang seharusnya komunikatif dan solutif. Tapi malah terkesan menyudutkan insan pers dalam perjuangan mendapatkan sumber informasi.
Padahal, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 menyebutkan : " Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Seperti kejadian yang dialami langsung oleh awak deliknews.com yang hendak menanyakan perihal data tenaga kerja asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Pemprov Bangka Belitung.
"Asalamualaikum, terkait makin maraknya naker asing yg mendatangi bumi nusantara, serta di beberapa daerah menjadi polemik, maka kami dari deliknews.com akan coba konfirmasi hal sebagai berikut : Berdasarkan data yg ada di disnaker provinsi babel, berapa jumlah tenaga kerja asing yg tercatat? dan didominasi dari negara mana? mereka bekerja dalam bidang pekerjaan apa saja ? (naker asing) Untuk rate gaji mereka bagaimana? disesuaikan atau sama seperti ekspatriat lainnya? demikian, terima kasih, hormat saya, deliknews.com," demikian tulis awak media dalam pesan singkat messenger, Selasa yang lalu, 12/12.
Kemudian, pagi ini, Kamis, 14/12, admin akun tersebut mereply dengan jawaban seperti ini. " Berkenaan dengan pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami, untuk sebelumnya kami harus berkonsultasi dengan Kadisnaker Babel karena berkenaan dengan data. Secepatnya akan kami infokan," demikian admin menjawab.
Namun anehnya, ketika awak media kembali menanyakan draft pertanyaan tadi, bukan dijawab secara diplomatis, malah direspon dengan nada kurang bersahabat dan menyelidik. " Untuk saat ini belum bisa pak sebab ada pertemuan dg staf ahli gubernur, berikut sertakan biodata, identitas bapak sebagai pers, KTP sebagai identitas boleh disertakan ke kami," akun admin tersebut menulis.
Walau terkesan aneh, awak media pun coba memahami, seraya mengajukan pertanyaan, kapan sekiranya bisa mendapatkan jawaban. " Untuk draft pertanyaan yang kemarin saya kirim gimana ? Setiap pejabat publik harus menyadari tupoksinya, salah satunya adalah bekerja sesuai dengan UU keterbukaan publik, mohon direspon," tulis awak media, sembari mengirimkan skrinsut data perusahaan serta legalitas perusahaan yang tertera di Dewan Pers.
Dan, ajaibnya lagi, akun admin tadi tetap bersikukuh meminta data identitas diri yang diluar kelaziman dalam suatu wawancara, untuk mendapatkan hak informasi, seperti yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. " KTP adalah identitas yg wajib disertakan selain kartu pers terlebih bersifat online," cecar akun admin pada awak media, Kamis, 14/12.
Sementara itu, Sekda Pemprov Babel, Yan Megawandi, yang dimintai tanggapannya terkait kejadian aneh ini, masih belum berkomentar atas konfirmasi yang dikirimkan media.(*)
.yuzo_related_post img{width:194.35px !important; height:135.2px !important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{line-height:15px;background: !important;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover{background:#ededce !important; -webkit-transition: background 0.2s linear; -moz-transition: background 0.2s linear; -o-transition: background 0.2s linear; transition: background 0.2s linear;;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a{color:#1c1c1c!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a:hover{ color:#dd2a2a}!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover a{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo__text--title{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .yuzo_text, .yuzo_related_post .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo_text, .yuzo_related_post:hover .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{ margin: 0px 0px 0px 0px; padding: 5px 5px 5px 5px; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img{ -webkit-transition:all 0.3s ease-out; -moz-transition:all 0.3s ease-out; -o-transition:all 0.3s ease-out; -ms-transition:all 0.3s ease-out; transition:all 0.3s ease-out; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img-wrap{ overflow:hidden; background: url(https://www.deliknews.com/wp-content/plugins/yuzo-related-post/assets/images/link-overlay.png) no-repeat center; } .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo-img { opacity: 0.7; -webkit-transform: scale(1.2); transform: scale(1.2); }
No comments:
Post a Comment