KabarKalimantan, Banjarmasin – Aksi saling salip sejatinya sudah hal lumrah di jalan raya. Tapi emosi seorang pengendara kadang kala memicu persoalan hukum.
Di Banjarmasin, aksi saling salip kendaran berujung adu bogem antar pengendara. Alhasil, korban melayangkan tuntutan hukum ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang perkara ini digelar pada Selasa (5/12/2017).
Sidang dipimpinoleh Majelis Hakim Edy Cahyono, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nicko, SH dengan menghadirkan terdakwa Adrianto Wicaksono.
Jaksa Nicko membacakan dakwan atas perbuatan Adrianto yang memukul Handoko. Pemukulan ini, mengutip dakwaan JPU, bermula dari aksi saling salip antara mobil Nissan yang dikendarai Adrianto dengan mobil Innova yang disopiri oleh Handoko Seyadi di Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Jumat (21/7/2017) lalu.
Melihat cara mengemudi Handoko, terdakwa merasa tidak senang. Adrianto pun berusaha mengejar pengendara mobil Innova itu hingga sampai di halaman Yayasan Makmur Indonesia Harmonis Sentosa, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Setelah menyetop mobil Innova di sana, terdakwa Adrianto mengetuk pintuk kaca mobil yang ditumpangi oleh dua pengedara. Tanpa banyak kata, Adrianto melayangkan pukulan ke muka saksi Handoko.
Di persidangan itu, hakim Edy memanggil dua saksi yaitu Handoko dan Isterinya Juni Inawati untuk dimintai keterangannya. Dalam kesaksian pertama, Handoko mengatakan kejadian itu bermula saat ia mengendarai mobil dan menyalih mobil milik Adrianto. Entah kenapa, Handoko tiba-tiba larut dalam aksi saling salip.
"Setelah sampai di halaman Yayasan dengan, (Adrianto) mengetuk pintu kaca mobil saya. Selanjutnya saya buka pintu mobil sambil terdakwa berucap 'Kamu Bisa Nggak Bawa Mobil' di situ langsung saya dipukul hingga dua kali lebih hingga membuat hidung saya berdarah," ucap Handoko sambil pihak terdakwa menggeleng kepalanya.
"Dan saya pun entah beberapa hari saya nga ingat, melakukan ke pengobatan di rumah Sakit Suaka Insan sekaligus melakukan visum yang kemudian saya laporkan ke Kantor polisi setempat," ujar Handoko.
Adapun Juni menguatkan pengakuan Handoko. Mendengar ucapan Handoko, terdakwa Adrianto mengajukan keberatan. "Yang mana akan kami hadirkan saksi untuk awal mulanya kejadian itu benar-benar terjadi," tegas Adrianto. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan (12/12/2017).
M. SYAHBANDI
No comments:
Post a Comment