Wednesday, December 13, 2017

Abaikan putusan pengadilan, PLN ngotot tagih pelanggan

Terkini.id, Makassar – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselbar menolak putusan Pengadilan Negeri terkait gugatan kasus pencopotan meteran yang dimenangkan oleh Hadianto Rusli, pemilik PT Sentral Buah di Jalan Sulawesi.

Kuasa hukum Hadianto, Makmun S. Asy'arie mengatakan pihak PLN telah mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan penuh secara hukum.

"Yang paling utama sudah ada putusan pengadilan tapi PLN mengabaikan. Ini yang kami anggap aneh oleh PLN ini.
Apabila ini sudah masuk ke pengadilan maka protapnya tidak berlaku lagi," kata Makmun saat ditemui, Rabu 13 Desember 2017.

Makmun mengatakan, pihak PLN sebelumnya telah memutus meteran milik kliennya secara sepihak. Dengan alasan pembayaran listrik milik kliennya itu menuggak.

Diamana kata dia, Display KWH meter pecah (LCD) sehingga angka stand meteran tidak dapat dilihat secara visual.

"Klien kami dituduh merusak kwh meteran. Dan disuruh membayar uang tagihan. Dan tunggakan pembayaran Rp180.613 juta," ungkapnya.

Makmun mengaku, kliennnya bukan tidak mau mebayar tunggakan itu. Hanya saja gugatan ini sudah putus di Pengadilan dan dimenangkan oleh konsumen. Sehingga tidak perlu lagi membayar.

Selain itu, lanjut Makmun, PLN secara sepihak juga telah melakukan donwload data pada stand meteran tanpa melibatkan pemilik meteran.

"Nah ini aneh, dalam data itu terdapat pemakaian listrik belum ditagih. Dan anehnya tanpa ada data penerima dalam data itu. Kita akan lakukan perlawanan. Kita halangi dan lapor ke polisi. Polisinya datang jelas masalahnya," tukasnya.

Sementara itu, Suvervisor Humas PLN Sulselrabar, Eko saat dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak, ia hanya mengatakan akan mdngkoordinasikan persoalan ini kebagian hukum.

"Tunggu dulu yah, nanti saya tanya-tanya dulu sama teman yang di bagain hukum. Saya juga masih sementara dinas di Kendari, tapi nanti saya kabari lagi yah,"ungkapnya

Bagikan artikel ini :

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...