Saturday, November 4, 2017

Selain Kelengkapan Surat Berkendara, Nopol Pun Harus Diperhatikan. Begini Standarnya!

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pengendara motor dan mobil harus lebih memperhatikan lagi nomor polisi (nopol) pada kendaraannya.

Pasalnya, jika tidak sesuai standar akan dikenakan tilang, terlebih pada operasi zebra candi 2017 yang berlangsung dari tanggal 1 November 2017 sampai 14 November 2017.

Plat nopol standar terdapat lambang atau tulisan Korlantas yang disamarkan di bagian bawah.

Selain itu, terdapat bingkai putih pada nopol yang sesuai dengan ketentuan pada STNK.

Kasubnit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Aditya Pratama bersama personel lainnya masih menemukan beberapa pengendara yang tidak standar nopolnya.

Penemuan itu terjadi saat para personel sedang melakukan operasi zebra di Jalan Pandanaran, dekat Simpanglima, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 10.11 WIB, Sabtu (4/11/2017).

"Nopolnya harus sesuai dengan STNK, jangan digabung atau diubah aneh-aneh. Yang terpenting ada tulisan atau lambang dari Korlantas" jelas Adit kepada Tribunjateng.com.

Nopol standar atau resmi didapat langsung dari diler saat pertama kali membeli. Dalam hal ini, diler bersama korlantas telah bekerja sama.

"Kalau buat sendiri, terus bentuknya aneh-aneh kan tidak sesuai standar. Nah itu nanti kena tilang. Pokoknya yang dari dealer awal sudah pasti resmi," tambahnya.

(*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...