Pengendara sepeda motor dengan menggunakan nomor polisi tidak resmi belum juga jera. Saat ini, yang sedang hits, yakni penggunaan pelat nomor Thailand pada kendaraan khususnya sepeda motor.
Hal ini masih ditemukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Petugas kepolisian yang sedang berjaga menilang seorang pengendara yang menyematkan nomor polisi Thailand pada bagian belakang sepeda motor.
Pengendara sepeda motor Honda Scoopy merah itu tak berkutik ketika Petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan dia. Petugas melihat jelas pelat motor Thailand berbahasa Thailand tersemat di bagian belakang.
Pengendara langsung diminta melepas pelat nomor berwarna biru itu. Komentar unit dari akun resmi TMCPolresBogor pun muncul.
"Mungkin dikira Puncak salah satu provinsi di Thailand... Aneh-aneh jaman now. Jangan diikuti gaeess #lalulintas #polantas #puncak," kicau akun instagram resmi Satlantas Polres Bogor @tmcpolresbogor, Kamis (2/11).
Loading Instagram
Kasatlantas Polres Bogor AKBP Hasby Ristama membenarkan adanya penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Thailand. Petugas melakukan penindakan tepatnya di kawasan Cilember, Bogor. Hasby menduga, pengendara hanya ikut tren yang sedang ramai digunakan anak-anak muda.
Perilaku menyimpang pengendara sepeda motor dengan menggunakan pelat nomor Thailand seperti sedang digandrungi khususnya kalangan anak muda. Hal semacam ini sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga :
Petugas kepolisian setiap daerah sudah melakukan serangkaian razia dan penindakan. Tapi, tampaknya pengendara belum jera dengan sanksi tilang yang dijatuhkan kepada mereka.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Kalau seperti ini, jelas melanggar aturan.
No comments:
Post a Comment