Thursday, November 30, 2017

MKD Datangi KPK, Fahri Hamzah Bilang Begini

Jambi-independent.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menilai kedatangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk mengetahui  persoalan yang sedang di hadapi Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Fahri, lembaga MKD berperan tidak hanya dalam perspektif hukum dan dan perspektif etika saja. Tetapi juga dalam perspektif politik.

Menurut dia, kasus yang sedang menjerat suami Deisti Tagor memiliki konstruksi hukum yang lemah dan dinilai kental dengan nuansa politis.

"Kalau perspektif hukum kan dari awal konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh praperadilan yang lalu. Justru nuansa politiknya harus diungkap" kata Fahri saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (30/11).

Dalam keterangan lebih lanjut, Fahri juga menantang MKD untuk dapat mengungkap motif politik dibalik kasus yang menjerat ketua DPR non aktif itu. "Ya harus dibuka juga apa motif politiknya," tegas Fahri

Sebagai informasi, hari ini gedung KPK kedatangan pimpinan dan anggota MKD, antara lain Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan MKD dalam melakukan proses tidak membutuhkan delik hukum. Karena berbeda dengan aparat penegak hukum.

"MKD ini tidak bicara delik, tapi pantas atau tidak pantas, etis atau tidak etis. Jadi berbicara rasa," ujar Margarito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11).

MKD dikatakan oleh Margarito ini jauh lebih mudah untuk melakukan proses. Karena tidak perlu menunggu aduan. Ataupun menunggu proses putusan praperadilan Setya Novanto.

"Jadi dibedakan hukum dengan etik. Itu dua hal yang berbeda. Karena MKD ini berusurusan dengan etik," katanya.

Margarito juga aneh dengan pernyataan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan bahwa untuk memproses Setya Novanto maka diperlukan rapat pimpinan fraksi.

"Ini kan Aneh. Sebab dalam aturan MKD tidak diperlukan adanya rapat pimpinan bersama fraksi. Karena di dalam MKD ini ada keterwakilan fraksi-fraksi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Setya Novanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(cr2/aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...