
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan botol pupuk ilegal kembali disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dari sebuah Gudang di Kabupaten Demak.
Polisi juga menyita bahan baku, alat pengemasan hingga alat produksi dari gudang yang berlokasi di RT 2 RW 1 Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Demak.
Kasubdit 1 Indagsi (Industri Perdagangan dan Investasi) AKBP Egi Adrian Suez menjelaskan ada 91 kardus pupuk cair dengan merek yang tidak terdaftar. Setiap dus berisi 30 botol pupuk cair.
"Dijual dengan harga yang bervariasi paling kecil mulai Rp 20 ribu dan yang paling besar Rp 60 ribu, dari penjualan itu dalam satu bulan total transaksi bisa mencapai Rp 100 juta," beber Egi.
Dari transaksi tersebut, tersangka Alfan Junaidi, pemilik CV Randu Aji yang memproduksi pupuk cair mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 20 juta dalam satu bulan.
"Keuntungan tersebut telah dipotong ongkos produksi, gaji karyawan dan sebagainya. Karena tersangka ini selain berjualan di gudang tersebut juga memiliki sales yang menjemput barang dan menyebarkan ke beberapa daerah," tandasnya.
Beberapa daerah yang menjadi penyebaran pupuk ilegal tersebut diantaranya adalah Kabupaten Demak, Kudus, Jepara, Kabupaten Semarang, Kendal, dan beberapa daerah lain di pantura Jateng.
"Disebut pupuk ilegal karena berdasar undang-undang sistem budi daya tanaman, satu formula pupuk hanya untuk satu merek, nah ini satu formula untuk berbagai merek aneh-aneh yang tidak terdaftar di kementerian pertanian dan tanpa label," jelas Egi lebih lanjut.
(*)
No comments:
Post a Comment