Thursday, November 2, 2017

Aneh, Didakwa Jaksa Gelapkan Besi Beton 50 Juta, Dipersidangan Mengaku 3 Miliar

Hukrim

SURABAYA – Terdakwa Nanang Budiarto, sales UD Bintang Surabaya yang beralamatkan di Jalan Pergudangan Suri Mulya Blok G No. 06, menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dihadapan Hakim, Nanang membenarkan semua keterangan saksi. Nanang bahkan mengaku sudah lama melakukan penggelapan itu dengan meraup uang sekitar Rp 3 miliar.

"Berapa kali kamu berbuat seperti itu, berapa uang yang sudah kamu dapat.? Kamu sudah terlanjur disidang, jadi jujur saja," tanya Hakim Ketua kepada Nanang.

"Sudah lama bu Hakim, totalnya 3 miliar," jawab terdakwa Nanang.

"3 miliar, bukan 50 juta seperti di dakwaan jaksa, uangnya kamu pakai apa,? Untuk foya-foya,?" tanya Hakim ketua kepada Nanang.

"3 miliar bu Hakim bukan 50 juta, uangnya untuk usaha," jawab Nanang

Dalam dakwaannya, jaksa Adhiem menerangkan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales UD Bintang Jaya dan menerima gaji bulanan sebanyak Rp 2 juta per bulan ditambah komisi sebesar 0,4 % dari total penjualan. Telah melakukan perbuatan melawan hukum menjual Beton Neser milik bosnya yang bernama Tan Khun Min dengan mengaku sebagai miliknya sendiri.

Besi Beton Neser itu dijual kepada Toko Makmur Pratama yang beralamatkan di Perum Graha Pratama Blok E2 Malang, dengan surat jalan No. 160206 tertanggal 15 Pebruari 2016 untuk jenis barang 500 batang kawat polos ukuran 8 mm SNI, dan 500  batang kawat polos ukuran 6 mm SNI.  Surat jalan No N160313 tertanggal 26 Maret 2016 dengan jenis barang 500 batang kawat polos Uk 8 mm SNI dan 350 batang kawat polos uk 10 mm SNI yang diangkut dengan menggunakan truk No Pol L-8091-LG, yang dikemudian Hermanto.

Namun sesampainya di Toko Makmur Pratama pemilik toko yakni saksi Akhmad Syahrul Andi P. menolak kiriman barang tersebut dengan alasan barang yang di kirim tidak sesuai dan jmlahnya terlalu banyak.

Atas penolakan tersebut selanjutnya saksi Ahmad Rianto menghubungi terdakwa. Lantas atas inisiatif terdakwa sendiri, terdakwa meminta saksi Ahmad Rianto untuk mengirim barang-barang tersebut ke toko lain (yang namanya tidak dapat diingat lagi oleh saksi dan terdakwa) yang telah ditentukan oleh terdakwa.

Kemudian surat jalan yang ditujuan awal ke toko Makmur Pratama tersebut diminta terdakwa dan oleh terdakwa surat jalan tersebut disetempel dan ditandatangai pemilik toko Makmur Pratama.

Selanjutnya setelah surat jalan tersebut telah dibubuhkan tanda tangan dan setempel penerima barang terdakwa menyerahkan surat jalan itu ke saksi Ahmad Rianto untuk diserahkan ke saksi Tan Khun Min, pemilik UD Bintang Surabaya.

Setelah itu saksi Tan Khun Min mengecek surat jalan dan tidak curiga karena telah ada stempel dan tanda tangan penerima Toko Makmur Jaya, padahal kenyataannya toko Makmur Pratama tidak pernah menerima barang tersebut atau menyuruh untuk diturunkan di Toko lain, selain itu tanda tangan yang tertera bukanlah tanda tangan saksi Akhmad Syahrul Andi P. dan cap setempel yang tertera di surat jalan bukanlah cap setempel Toko Makmur Jaya.

Dengan aadanya surat jalan tersebut,  satu setengah bulan kemudian saksi Tan Khun Min melakukan penagihan ke Toko Makmur Pratama, ternyata toko tersebut menyatakan tidak menerima barang Besi Neser sesuai surat jalan tersebut.

Bahwa akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. (Han/Son)

REKOMENDASI :

.yuzo_related_post img{width:194.35px !important; height:135.2px !important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{line-height:15px;background: !important;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover{background:#ededce !important; -webkit-transition: background 0.2s linear; -moz-transition: background 0.2s linear; -o-transition: background 0.2s linear; transition: background 0.2s linear;;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a{color:#1c1c1c!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a:hover{ color:#dd2a2a}!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover a{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo__text--title{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .yuzo_text, .yuzo_related_post .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo_text, .yuzo_related_post:hover .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{ margin: 0px 0px 0px 0px; padding: 5px 5px 5px 5px; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img{ -webkit-transition:all 0.3s ease-out; -moz-transition:all 0.3s ease-out; -o-transition:all 0.3s ease-out; -ms-transition:all 0.3s ease-out; transition:all 0.3s ease-out; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img-wrap{ overflow:hidden; background: url(https://www.deliknews.com/wp-content/plugins/yuzo-related-post/assets/images/link-overlay.png) no-repeat center; } .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo-img { opacity: 0.7; -webkit-transform: scale(1.2); transform: scale(1.2); }

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...