
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) Petrus Selestinus mendukung usulan atau desakan Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH agar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan jajarannya yang korup mengundurkan diri dari Jabatan Ketua Mahkamah Agung RI dan jabatan struktur lainnya.
Hal itu perlu dilakukan karena mereka dianggap telah gagal menjaga harkat dan martabat Lembaga Peradilan di Indonesia yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI. Dampaknya, hingga kini masih marak praktek suap di kalangan Hakim-Hakim dan Panitera di hampir seluruh institusi penegakkan hukum di Indonesia. Bahwa, tak dapat dielak, faktanya masih seringnya sejumlah Hakim dan Panitera terjaring OTT KPK, karena upaya suap untuk memenangkan perkara.
"Sebetulnya bukan hanya Hatta Ali yang harus mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Agung RI, akan tetapi sejumlah pejabat struktur di Mahkamah Agung RI juga harus mundur, Ketua Pengadilan Tinggi di sejumlah wilayah Provinsi yang basah juga harus mundur termasuk sejumlah Ketua Pengadilan Negeri kelas I di berbagai tempat, karena pada posisi jabatan dan tempat domisili Pengadilan yang subur dan strategis, maka subur pula KKN dalam berbagai bentuk, baik melalui putusan hakim maupun dalam pola rekrutmen penempatan sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta jabatan struktur lainnya di Mahkamah Agung," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dijelaskan, jika ingin menciptakan hakim-hakim yang bersih maka bersihkan dahulu para pejabat yang menentukan seseorang menjadi hakim, bersihkan dahulu pejabat yang menentukan promosi jabatan, mutasi jabatan dll. di lingkungan Mahkamah Agung yang selama ini disebut-sebut menjadi industri atau komoditas yang menghasilkan banyak uang.
"Regenerasi Hakim-Hakim yang bermental korup berlangsung terus menerus, sehingga jika hanya memundurkan Hatta Ali seorang diri, maka itu bukan solusinya karena calaon-calon bermental serupa sudah beranak pinak dan bereregenerasi di Mahkamah Agung. Segeralah , putuskan matarantai jaringan mafia peradilan. Tinjau kembali putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang aneh-aneh yang selama ini lolos dari pantauan dan reaksi publik dengan berlindung di balik asas kemandirian peradilan dan kebebasan hakim," imbau Petrus.
Menurutnya, penggunaan asas kemandirian badan peradilan dan asas kebebasan hakim tanpa kontrol memadai, sudah sering memakan korban jutaan pencari keadilan dari kalangan rakyat miskin, Pengadilan justru berubah menjadi pintu masuk melakukan kajahatan merampas milik orang lain dengan kemasan putusan Pengadilan yang berkekuatan yang tetap.
"Korbannya bukan hanya rakyat kecil tetapi sekarang negarapun sering dikalahkan dalam perkara-perkara perdata. Hal itu karena melawan kekuatan uang dari pihak lawan perkaranya yang kebetulan orang kuat, berkat kerja sama dengan oknum-oknum hakim nakal yang secara terstruktur telah dipelihara di berbagai tempat. Ini semacam sebuah industri yang sangat menjanjikan."
"Jadi, desakan mundurnya Hata Ali ketua MA RI tidak menjadi jaminan lahirnya hakim-hakim yang bersih dan berintegritas," tegas Koordinator TPDI dan Advokad Peradi itu.
No comments:
Post a Comment