Tren penggunaan pelat nomor Thailand di kendaraan bermotor semakin marak terjadi. Padahal, polisi sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada para pengendara yang masih nekat menggunakan pelat bodong tersebut.
Kali ini, akun instagram @tmclantascianjur mengabadikan aksi razia yang dilakukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari foto yang diunggah, sedikitnya ada dua motor yang terjaring di saat bersamaan.
Baca Juga :
"Ada lagi nih..Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketetapan Polri. Pakai pelat nomor ga usah aneh-aneh..ini Indonesia loh Bang...," tulis @tmclantascianjur dalam postingannya.
Tak hanya di Cianjur, Polres Bandung dalam akun instagramnya, juga 'mengeluhkan' hal senada. Mereka berhasil merazia pengendara motor yang ikut-ikutan menggunakan pelat nomor Thailand.
"Ko bisa ya!!!, menggunakan TNKB seperti itu ??? Penindakan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan," tulis @polresbandung dalam akunnya.
Loading Instagram
Model pelat seperti itu sebelumnya juga pernah terjaring di Banyumas, Karawang, bahkan di Belitung. Dari gambar yang terlihat, warna dasar pelat itu kerap menggunakan warna mencolok seperti merah, kuning, atau biru muda.
Belum diketahui siapa yang memulai tren penggunaan pelat nomor tersebut. Namun dari berita yang beredar, tren itu sepertinya sudah menyebar ke kalangan anak muda di sejumlah daerah di Indonesia.
Loading Instagram
Padahal, aturan mengenai pemasangan pelat nomor sudah tegas diatur dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Loading Instagram
Jika merujuk pada aturan tersebut, itu berarti, kendaraan yang beroperasi di jalan raya --tidak hanya motor-- diwajibkan menggunakan pelat nomor sesuai standar yang telah ditetapkan. Dalam artian, tidak dimodifikasi dan diubah sebagaimana bentuk aslinya.
Sejatinya, pelat nomor digunakan sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di situ, tertulis kode wilayah, nomor registrasi, juga masa berlaku dari kendaraan bermotor. Ditegaskan melalui Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, pelat nomor yang tidak diterbitkan Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku.
Bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
No comments:
Post a Comment