Thursday, October 12, 2017

Aneh, Wartawan Dilarang Bawa Alat Perekam ke Ruang Pejabat di Kota Malang Ini, Terkait KPK?

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Ada peraturan baru ketika masuk ke ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Aturan itu berlaku untuk tamu yang masuk ke ruang kerja Jarot, termasuk wartawan yang hendak mewawancarainya.

Aturan itu berupa larangan membawa masuk tas, kamera, ponsel, maupun alat rekam.

Hal ini dialami SURYAMALANG.COM dan sejumlah wartawan lain yang hendak mewawancarai Jarot di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2017).

Awalnya pegawai sempat melarang wartawan membawa peralatan untuk mencatat seperti bolpoin, buku catatan, dan kertas.

Setelah berdebat soal aturan itu dengan pegawai, wartawan diperkenankan masuk sambil membawa peralatan untuk mencatat.

Jarot mengakui adanya aturan tersebut.

Aturan itu berlaku untuk semua tamu, termasuk wartawan.

"Memang tidak boleh membawa apa pun ke sini."

"Kalau mereka yang ingin mengurus perizinan, malah tidak boleh masuk ke ruang kerja."

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...