
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Penasehat Hukum terdakwa korupsi Jembatan Pedamaran II, menangis dihadapan majelis hakim. Ia meminta agar hakim membebaskan terdakwa dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa yang akan pensiun dari PNS dan memiliki tanggungan anak istri.
Aksi ini terjadi ketika sidang perkara korupsi Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rohil, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/10/2017).
Ketika itu, majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaannya.
Atas kesempatan itu, Akhirza, SH, Penasehat Hukum terdakwa Ibus Kasri, membacakan pembelaannya. Di tengah jalan, pembacaannya terhenti sejenak, ia tak kuasa melanjutkan untuk membacakan pembelaannya.
Ia mengusap air matanya yang mulai membasahi matanya, dan meminta rekannya mengambilkan tisu untuk mengusap air matanya.
Akhirza, kemudian berusaha melanjutkan membaca dengan suara bergetar menahan tangis.
Majelis hakim pun terlihat heran atas sikap penasehat hukum terdakwa ini. Melihat dirinya jadi perhatian, ia meminta maaf kepada majelis hakim.
"Mohon maaf majelis, terdakwa abang saya, yang memiliki tanggungan anak dan istri," ujarnya sambil melihat kepada terdakwa, dan kembali menunduk membaca pledoi dan sesekali terlihat terisak.
Usai membacakan pedoinya, seperti dilaporkan segmennews, Jaksa Penuntut Umum yang diminta pendapatnya oleh hakim apakah akan mengajukan tanggapan, menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (25/10/2017) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, Senin (2/10/2017), dituntut selama dua tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran II yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar.
Selain, Ibus Kasri, Jaksa juga menuntut Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II, Minton Bangun, selama dua tahun penjara.
Minton juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.(*)
No comments:
Post a Comment