Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Puluhan warga Desa Cepiring geruduk Balai Desa Cepiring, Kabupaten Kendal, Jumat (6/10/2017).
Mereka mempertanyakan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar melalui sejumlah perangkat desa.
Pasalnya, meski rutin membayar namun mereka mendapatkan surat tagihan tunggakan PBB sejak tahun 2014.
Seperti yang diungkapkan Wawan, warga Desa Cepiring ini mengaku mendapatkan surat penagihan tunggakan PBB awal Januari 2017. Padahal, dia sudah membayar lunas.

Dia inisiatif mendatangi kantor pajak daerah.
Wawan kaget sebab setoran atas nama dia tidak ada sejak 2014.
"Saya sudah pertanyakan ke balai desa tapi tidak mendapatkan jawaban, saya juga warga lain memberi waktu tetapi tidak ada perubahan akhirnya kami laporkan ke inspektorat, " ujarnya.
Senada, warga Desa Cepiring Rt 19 RW 1, Sri Mulyani mengungkapn dia sudah membayar pajak PBB sebesar Rp 25 ribu per tahun ke perangkat desa namun ada tagihan piutang PBB sejak 2014.
"Padahal ada bukti pembayarannya kenapa bisa nama saya kosong di kantor pajak," ungkapnya sambil menunjukkan surat pembayaran pajak PBB.
No comments:
Post a Comment