/data/photo/2017/09/24/3162737293.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menemukan bukti yang mendukung dugaan bahwa Aris Wahyudi, pemilik situs Nikahsirri.com, mengalami gangguan jiwa.
Aris sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Tapi sejauh ini memberikan keterangan tidak ada gelagat aneh. (Aris) Menjawab dengan baik, belum ada indikasi (gangguan jiwa)," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, jika nantinya dibutuhkan, Aris akan diperiksa kejiwaannya.
Baca: Istri Pemilik Nikahsirri.com Dukung Polisi Periksa Kejiwaan Suaminya
"Yang penting kasusnya dulu. Kalau memang memerlukan (pemeriksaan kejiwaan) ya akan kita lakukan ya, kalau tidak, ya tidak usah," kata Argo.
Sebelumnya, Rani, istri Aris Wahyudi, mengatakan, suaminya terlihat aneh usai kalah dalam pilkada Kabupaten Banyumas pada 2008.
"Suami saya sudah gila, dari semenjak dia kalah di pilkada 2008 di Banyumas. Sampai mengeluarkan buku yang ingin bergabung dengan Amerika tahun berapa saya lupa. Yang terakhir dia bikin situs ini," ujar Rani saat ditemui di kediamannya.
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.comditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar UU ITE dan atau pornografi.
Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Baca: Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Nikahsirri.com
No comments:
Post a Comment