JAKARTA (Pos Kota) – Joni Kristoni, 52 tahun, seorang yang terlibat dalam proses penggalian makam dan mengangkat jasad Abi Qowi Suparto (20), remaja yang meninggal karena diduga akibat dianiaya oleh sejumlah orang karena dituduh mencuri vape (rokok elektrik). Ia mengisahkan proses pembongkaran makam korban persekusi ini .
Proses pembongkaran makam hingga pengangkatan jenazah yang berlangsung kurang dari tiga puluh menit dan melibatkan 12 orang tukang gali kubur, menurut Joni, berlangsung lancar tanpa kendala apa pun.
"Bagus (kondisi jasad-Red), Alhamdulilah nggak ada yang aneh-aneh, proses gali juga cepet karena tanah masih empuk belum lama dikubur," kata Joni saat ditemui disela-sela menunggu proses otopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebembem Karet Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Blok A II, Selasa (12/9/2017) kemarin.
"Kami tidak lihat untuk luka apa-apanya karena semuanya tertutup kain kafan, dan pas diangkat dilapisi tikar. Tugas kami untuk ngangkat aja, setelah itu disuruh keluar sama tim forensiknya, jadi kami nggak tau keadaan jenazah seperti apa," bebernya.
Meski terlibat dalam proses pembongkaran makam tapi Joni mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika almarhum adalah korban pembunuhan, ia hanya ditugaskan untuk membantu proses pembongkaran dan pengangkatan jenazah.
Meski hampir setiap hari sejak tahun 1990 berurusan dengan mayat, tapi Joni akui sempat ragu saat akan memulai proses pembongkaran, bukan karena takut melainkan ia merasa tidak tega harus kembali membongkar makam korban.
"Saya kan udah biasa dan ini tugas, tapi saya nggak tega karena udah dikubur harus diangkat lagi. Saya kasihan," keluhnya.
Untuk itu, ketika ia hendak memulai pembongkaran makam ia sempatkan untuk panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kekuatan dan dilancarkan dalam proses pembongkaran hingga otopsi.
"Sebelum pengangkatan saya kan duduk dulu dibelakang itu saya minta kepada Allah agar diberi kelancaran. 'Ya Allah berikanlah kelancaran, diberikan kemudahan dalam menggali, maaf maaf jangan sampai kami menemukan kejadian yang aneh dan bau-bau', Alhamdulilah kami nggak pakai masker nggak pakai celemek juga betah," tuturnya menyudahi.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menyebut telah mendapatkan titik terang oenyebab kematian korban dari hasil otopsi dimana dokter menemukan beberapa luka dibagian tubuh korban terutama kepala akibat pukulan benda tumpul.
"Tadi banyak diskusi dengan dokter dari forensik intinya memang ada beberapa titik trauma yang diduga itulah penyebab dari kematian, secara rinci hasilnya kan kita nunggu laporan dari dokter forensik," katanya.
Makam korban persekusi dibongkar petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (yendhi)
Namun Hendy enggan membeberkan lebih jauh soal penemuan dokter saat otopsi, hal itu karena hasil otopsi adalah bagian daripada penyidikan bukan untuk dikonsumsi publik.
Diberitakan sebelumnya, Abi Qowi Suparto (20) meninggal dunia dirumah sakit pada 3 September 2017 di Rumah Sakit Tarakan, ia diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh tujuh orang di sebuah outlet vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena dituduh mencuri vape (alat hisap rokok elektrik) dan menggelapkan motor.
Ia ditemukan kritis pada 29 Agustus 2017 di otlet Vape tersebut dan dibawa keluarga ke RSUD Tanah Abang karena kondisi kesehatan yang memburuk korban dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat dan meninggal dunia.
Dua hari setelah korban dimakamkan keluarga mendapat rekaman video aksi penganiayaan oleh tujuh pelaku terhadap korban. Tidak terima mereka lapor ke polisi pada Kamis 7 September 2017 siang dan malam harinya empat pelaku langsung dibekuk.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama RSH (34), FKF (39), AA (49), dan APW (20). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Berikutnya satu pelaku berhasil diamankan lagi inisial P.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan. Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana.
(yendhi/sir)
No comments:
Post a Comment