Sunday, September 10, 2017

Aneh! Tanah Negara, Tapi Perusahaan Dapat Ganti Rugi JTTS, Kepala BPN Lampung : UU-nya ...

Jalan Tol Trans Sumatera
Foto : Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung, Iing Sarkim, mengatakan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berhak menerima ganti rugi.

Menurutnya, aturan mengenai ganti rugi HGU sudah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, meski lahan HGU bukanlah milik perusahaan secara utuh.

"Kalau perusahaan itu punya HGU, ya berhak, mereka berhak menerima ganti rugi karena punya legalitas dan diatur dalam undang-undang," ujar Iing melalui sambungan telepon, Minggu (10/9/2017).

Ditanya mengenai berapa ukuran lahan HGU, besaran ganti rugi yang didapat perusahaan dan perusahaan mana saja yang akan menerima ganti rugi, Iing tak menjawab. Ia bahkan langsung mengalihkan bahwa ia sedang boarding pas di bandara.

"Saya lagi dibandara nih, sudah yah. Intinya ganti rugi lahan itu sudah diproses,  tetapi kan ada beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan. Itu juga tergantung anggaran, ada atau tidak. Kalau tidak ada pasti terkendala. Mereka (perusahaan) kooperatif kok," katanya.

Menurutnya, pembebasan lahan JTTS tahap I sudah mencapai 96 persen. Hanya sisa 4 persen lagi yang belum bisa dibebaskan. "Itu perkiraan hanya sisa 4 persen lagi. Faktornya beragam, ada pemilik tanah tidak semua berdomisili di Lampung, ada karena masih lahan sengketa, ada juga karena masyarakat yang tidak menerima nilai (besaran ganti rugi) dari tim appraisal," tuturnya. (Tampan)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...