
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sesuai kontrak antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan PT Triwira Lokajaya pada 1991, PT Triwira Lokajaya diberikan hak pengelolaan Pasar Pringgan dengan kurun waktu 20 tahun yakni 23 Mei 1996 hingga 23 Mei 2016.
Saat ini masa pengelolaan PT Triwira Lokajaya telah habis dan Pasar Pringgan akan dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Humas PT Triwira Lokajaya Efin Romulo Naiboho menuturkan bahwa pihaknya masih ingin mengelola Pasar Pringgan.
Baca: Usir Pengelola dari Pasar Pringgan, Sebanyak 666 Satpol PP Disiagakan
Ia menjelaskan bahwa 1991 PT Triwira Lokajaya berinvestasi ke Pasar Pringgan senilai Rp 14 miliar.
Selama 20 tahun mengelola Pasar Pringgan, PT Triwira Lokajaya sebut Efin belum memperoleh untung.
"Namanya investor pasti pengen untung. Modal kami belum balik, sekarang mau diambil-alih pula. Tahun 1991 kami berinvestasi Rp 14 miliar, kalau mengikuti perkembangan kurs sudah lebih dari Rp 157 miliar. Ini bukan angka kecil," ucap Efin di Pasar Pringgan, Selasa (12/9/2017).
Baca: Situasi di Pasar Pringgan Memanas, Pemko Medan akan Usir Pengelola Secara Paksa
Ia mengungkapkan pada 1991 Pasar Pringgan merupakan pasar yang besar, bahkan hanya ada dua pasar seperti Pasar Pringgan di Indonesia yakni di Jawa Timur dan Kalimantan.
Efin ngotot ingin memperpanjang kontrak lantaran pada kontrak 1991 ditulis bahwa PT Triwira Lokajaya menjadi prioritas utama.
"Enggak peduli kami surat pemko. Beda pendapat boleh, tapi keputusan final ada di pengadilan. Sekarang kami lagi bentuk tim pengacara untuk menuntut Pemko," pungkasnya.(*)
No comments:
Post a Comment