Tuesday, September 12, 2017

Aneh, Napi Didalam Lapas Bisa Gerakan Peredaran Sabu Seberat 10,39 Kg

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa pemodal atau bandar narkotika tersebut bernama Iriawan alias Dagot. Dia mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan kelas II A, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Yang mengejutkan di sini bandarnya ialah napi di lapas. Ini menjawab kembali bahwa jaringan di lapas pun tetap bekerja," kata Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Kepala BNN Budi Waseso bersama jajaran pejabat TNI dan Bea Cukai merilis barang bukti penangkapan peredaran narkoba 10,39 kg, Selasa (12/9). (Ridwan/JawaPos.com)

Buwas mengaku kaget dengan hal ini, pasalnya Iriawan mengendalikan peredaran narkoba tersebut berasal dari dalam lapas. Sudah semakin terbukti bahwa jaringan di dalam lapas pun tetap bekerja.

Meskipun terdapat ancaman pidana terhadap bandar narkoba hukuman mati, dan sudah terbukti sebagai napi. Buwas menginginkan sistem pengamanan didalam lapas mendapat pengamanan ketat.

"Napi masih bisa bergerak dilapas ini, harus ada sistem yang jaga supaya nggak berulang," tuturnya.

Diketahui, BNN berhasil mengamankan lima tersangka pengedar sabu kristal siap edar seberat 10,39 Kg yakni Petrus, Muksin, Diki, Feni dan Iriawan,bandar yang menggerakan di dalam lapas.

Selain barang bukti sabu, jajaran petugas BNN juga menyita uang sebesar Rp 1,65 Miliar, 12 buku tabungan, 3 unit sepeds motor, sertifikat rumah, perhiasan, 11 unit ponsel dan kartu identitas para pelaku.

Para pelaku dalam hal ini disangkakan dengan pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(cr5/JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...