
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Partai Gerindra memecat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti dari keanggotaan partai.
Yansen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya.
Masalah tersebut sempat disinggung dalam rapat internal Partai Gerindra.
"Tadi diperintahkan 08 (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) usut, sidik tuntas, pecat. Kebetulan kami rapat tadi," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra, Wenny Warouw, mengutip Kompas, Jumat (8/9/2017).
(Baca: Kecelakaan, Marquez Gagal Tampil di Misano )
Penetapan Yansen sebagai tersangka menjadi alasan penguat untuk menjatuhi sanksi pemecatan.
Wenny menambahkan, Prabowo menegaskan bahwa partai perlu mempertahankan nama baik.
Adapun masalah pemecatan resmi terutama pada sisi administrasi, Wenny menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah perkara sulit.
(Baca: Tak Usah Bingung! Ini Trik Menata Kamar Tidur L )
"Gampang kalau itu," kata Anggota Komisi III DPR itu.
No comments:
Post a Comment