Friday, September 15, 2017

Alasan Fadli Zon Tandatangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak keanehan dari dikirimkannya surat Pimpinan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dengan kop DPR RI itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan berisi permohonan penundaan proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto saat ini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai aneh penjelasan Fadli terkait alasan diterbitkannya surat tersebut.

Fadli sempat mengutarakan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi dari Setya Novanto sebagai masyarakat. Dirinya sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kemudian meneruskannya.

"Penjelasan Fadli Zon terkait suratnya ke KPK dengan mengatakan bahwa dia sekadar menyampaikan aspirasi Setya Novanto terkesan aneh," ucap Lucius melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK)

Lucius menambahkan, Novanto memang merupakan bagian dari masyarkat. Namun, pada saat yang bersamaan Novanto juga seorang wakil rakyat bahkan menduduki jabatan Ketua DPR RI.

Sebagai Ketua DPR RI, Novanto seharusnya juga memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Posisi Novanto, kata dia, sama dengan Fadli Zon.

"Anehnya, Fadli Zon tidak menganggap posisi Setya Novanto yang adalah wakil rakyat yang sama dengannya lalu berinisiatif menjadi jembatan atau perantara aspirasi dari Setya Novanto," kata dia.

Di samping itu, dengan mengatakan bahwa hanya meneruskan aspirasi, Lucius mempertanyakan apakah Fadli tak memilah aspirasi yang disampaikannya.

Jika proses analisa aspirasi dilakukan, secara akal sehat aspirasi Novanto tak tepat atau tak pantas untuk diteruskan. Pasalnya, Novanto merupakan pihak yang berperkara di KPK. Novanto, kata dia, sebagai tersangka kasus korupsi hanya perlu merespons panggilan KPK.

(Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK)

 "Tak tepat jika dia malah memilih untuk menggunakan jalur sebagai rakyat biasa yang memperjuangkan aspirasi melalui DPR. Jadi cukup penuhi panggilan KPK dan sampaikan secara langsung apa yang diinginkannya," kata Lucius.

Lucius juga melihat keanehan pada Novanto yang masih memerlukan aspirasinya diteruskan. Padahal, posisi Novanto merupakan Ketua DPR.

"Masa dengan posisi itu masih perlu wakil yang mewakili wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi?" ujarnya.

Menurutnya, dengan poin-poin latar belakang tersebut menjadi tak masuk akal jika Fadli masih mau mengakomodasi aspirasi Novanto. Di samping berpotensi menghalang-halangi penegakan hukum, aspirasi juga bisa disampaikan langsung oleh Novanto dalam pemeriksaan KPK.

Dengan alasan meneruskan aspirasi, Lucius kemudian mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan dukungan Fadli terhadap tersangka korupsi yang sudah ditunggu KPK untuk diperiksa.

(Baca:  Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum)

"Pertanyaan etiknya di situ, apakah etis wakil rakyat menggunakan jabatannya untuk membela tersangka koruptor di depan penegak hukum?" ujar Lucius.

Adapun surat tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK. Terkait polemik surat ini, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Fadli Zon meluruskan opini yang berkembang soal surat tersebut. Gerindra sama sekali tak pernah menginstruksikan Fadli untuk menandatangani surat.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...