
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota menindak tegas sejumlah pengendara mobil dan kendaraan roda dua, yang didapati merekayasa angka maupun jarak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Jumat (25/8/2017).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, melalui Kasat Lantas AKP Marwanto, mengatakan bahwa kepolisian memberikan tindakan tegas berupa tilang.
Mereka juga diimbau untuk segera mengganti TNKB itu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.
"Hasil razia kami temukan 10 pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK," katanya.
Menurut Marwanto, sanksi tegas ihwal pelanggaran pemasangan TNKB tidak resmi tersemat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut, diatur di Pasal 68, yang menyebut bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
"Tanda nomor kendaraan jangan dimodifikasi, apalagi sampai aneh-aneh. Mestinya TNKB dipasang sebagaimana yang tertera di dalam STNK, sesuai dengan yang dikeluarkan Polri" tandasnya.
Menurut Marwanto, pelanggaran pemasangan TNKB cukup marak di Kota Magelang.
Rata-rata, mereka menggunakan jasa cat ulang TNKB dan memisahkan jarak antara angka dengan huruf. Padahal, modifikasi semacam itu tidak diperbolehkan dalam standarisasi yang ditetapkan.
"Modifikasi plat nomor ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Misalnya, angka sedikit dirapatkan, diperkecil, apalagi dibuat yang aneh-aneh," jelasnya.
Walau begitu, imbuh Marwanto, modifikasi sejatinya diperbolehkan asalkan tidak mengubah desain aslinya.
Ia mencontohkan, semisal dilakukan pengecatan ulang, penajaman huruf dan angka, atau memberikan wadah khusus. Asal masih jelas terlihat, lanjutnya, tetap diperbolehkan.
"Setelah ini, kami akan terus pantau penggunaan TNKB. Kalau masih didapati ada pelanggaran, ya tetap kami tilang. Ini juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan lalu lintas dan tidak menyalahi standarisasi yang tertera dalam UU," pungkasnya. (*)
No comments:
Post a Comment