Thursday, August 3, 2017

Menko Luhut: Gaji JICT Rp 36 juta, saya cuma Rp 19 juta per bulan

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku bingung dengan aksi yang dilakukan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Sebab, penghasilan pegawai JICT untuk bagian operator saja mencapai sekitar Rp 36 juta per bulan.

"Saya juga bingung. Gajinya nomor dua tertinggi di dunia, sebesar Rp 36 juta atau berapa untuk operator di situ. Saya saja menteri gajinya cuma Rp 19 juta. Aneh tuh. Katanya bonusnya kurang, saya enggak tahu. Ini akan dicek," ucap Luhut seperti dikutip Antara, Kamis (3/8).

Luhut mengimbau SP JICT tidak bertindak aneh-aneh terkait dengan aksi mogok kerja, mulai Kamis hingga 10 Agustus 2017. Menurut Luhut, jika serikat pekerja ingin menyampaikan komplain atas hal yang tidak sesuai seharusnya dapat dikomunikasikan dengan baik. Hal itu demi menjaga produktivitas perusahaan dalam melakukan pelayanan.

"Saya ingin imbau, jangan aneh-anehlah. Kalau ada hal-hal yang tak benar, ya, diberi tahu. Akan tetapi, jangan buat produktivitas enggak bagus," katanya.

Luhut bahkan meminta aparat keamanan untuk melihat jika ada pelanggaran yang terjadi dalam aksi. "Kalau perlu diproses hukum, ya, kami proses hukum. Jangan demo-demo yang enggak jelas itu. Demo itu kalau memang ada hak dia yang enggak dilakukan (diberikan). Di luar, misalnya UMR atau lainnya, ini 'kan tidak," ujarnya.

Kuasa Hukum PT JICT Purbadi Hardjoprajitno, aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan yang diterima pada tahun 2016 yang menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada tahun sebelumnya. Penurunan terjadi karena PBT (profit before tax) JICT menurun dari 66,3 juta dolar AS pada tahun 2015 menjadi 44,2 juta dolar AS pada tahun 2016.

Sebelumnya, dokumen gaji pekerja JICT yang beredar luas di kalangan wartawan menyebutkan, gaji pekerja JICT selama 4 tahun terakhir naik rata-rata 20-25 persen setahun, lima kali lipat lebih tinggi dari pada inflasi selama periode 2012-2016.

Dikutip dari dokumen, strata gaji di JICT terbagi mulai level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager). Seorang pekerja dengan level senior manager menerima penghasilan bersih Rp 1,6 miliar atau lebih dari Rp 133 juta per bulannya.

Sementara pekerja level junior staf, level terendah di JICT, seperti bagian administrasi, memperoleh penghasilan hingga Rp 600 juta setahun atau lebih dari Rp 50 juta sebulan. Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut dibayarkan oleh perusahaan.

Selama 2009-2016, gaji karyawan JICT naik tajam. Pada 2009, seorang supervisor seperti ketua SP JICT menerima penghasilan bersih sebesar Rp 292 juta, sementara tahun lalu level ini penghasilannya sudah mencapai Rp 920 juta. Selama 7 tahun ini, penghasilan pekerja JICT naik 216 persen atau rata-rata 30 persen setahun. [idr]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...