Thursday, August 3, 2017

Karyawan PT JICT Mogok Kerja, Menteri Luhut: Jangan Aneh-aneh

Kamis, 03 Agustus 2017 | 17:51 WIB

Karyawan PT JICT Mogok Kerja, Menteri Luhut: Jangan Aneh-aneh

Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memutuskan melakukan aksi mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar Serikat Pekerja PT JICT tidak bertindak yang aneh-aneh.

Ditemui seusai penganugerahaan gelar Perekayasa Utama Kehormatan di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017, Luhut mengatakan jika serikat pekerja ingin menyampaikan komplain atas hal yang tidak sesuai seharusnya dapat dikomunikasikan dengan baik. Hal itu demi menjaga produktivitas perusahaan dalam melakukan pelayanan.

"Saya ingin imbau, jangan aneh-aneh lah. Kalau ada hal-hal yang tak benar ya diberitahu. Tapi jangan buat produktivitas nggak bagus," kata Luhut.

Ia bahkan meminta aparat keamanan untuk melihat jika ada pelanggaran yang terjadi dalam aksi.

Baca:Menteri Luhut: BPPT Ahli Produksi Garam Tahan Cuaca

"Kalau perlu diproses hukum ya kita proses hukum. Jangan demo-demo yang enggak jelas itu. Demo itu kalau memang ada hak dia yang enggak dilakukan (diberikan). Di luar, misalnya UMR atau lainnya, ini kan tidak," ujarnya.

Luhut pun mengaku bingung dengan aksi yang dilakukan Serikat Pekerja PT JICT. Pasalnya, penghasilan pegawai JICT untuk bagian operator saja mencapai sekitar Rp 36 juta per bulan.

"Saya juga bingung. Gajinya nomor dua tertinggi di dunia, Rp 36 juta atau berapa untuk operator di situ. Saya saja menteri gajinya cuma Rp19 juta. Aneh tuh. Katanya bonusnya kurang, saya enggak tahu. Ini akan dicek," tutur Luhut.

Menurut Kuasa Hukum PT JICT, Purbadi Hardjoprajitno, aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan yang diterima pada 2016 yang menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada tahun sebelumnya. Penurunan terjadi karena Profit Before Tax (PBT) PT JICT menurun dari 66,3 juta dolar AS pada 2015 menjadi 44,2 juta dolar AS pada 2016.

ANTARA

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...