
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membagikan selebaran saat pawai obor.
Dalam selebaran yang dibagikan, ada enam syarat untuk terdaftar sebagai pemilih yaitu ;
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan surat keterangan dari dokter)
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Jika pemilih belum punya e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan setempat
6. Bukan TNI atau Polri
Dari enam syarat tersebut, nomor dua dianggap ganjal, karena pemilih harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.(*)
No comments:
Post a Comment