
POJOKSULSEL.com, NEW DELHI – Seorang perempuan di India diperbolehkan menggugat cerai suaminya lantaran mereka terpaksa membuang hajat di ladang terdekat.
Selam lima tahun mahligai rumah tangga mereka, ia beserta suami terpaksa harus mencari ladang di malam hari untuk memenuhi panggilan alam.
Wanita berusia 20 tahunan tersebut mengaku sudah tidak tahan lantaran sang suami yang enggan berkomitmen membangun saluran pembuangan alias wc.
Hukum India mengizinkan perceraian dalam keadaan tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau terbukti melakukan kekejaman.
Pengacara perempuan tersebut mengatakan, hakim menyatakan bahwa tindakan buang air besar di tempat terbuka adalah suatu bentuk penyiksaan.
Dilansir dari BBC, Senin (21/8), pengadilan yang berlangsung di negara bagian Rajasthan tersebut mengatakan perempuan itu sering dipaksa untuk menunggu sampai gelap agar bisa buang hajat di ladang terbuka.
Berdasarkan laporan Times of India mengutip putusan pengadilan mengatakan, "Kita menghabiskan uang untuk membeli tembakau, minuman keras, dan telepon genggam, namun tidak mau membangun toilet untuk melindungi martabat keluarga kita."
Di desa, perempuan harus menunggu sampai matahari terbenam untuk memenuhi panggilan alam.
"Ini bukan hanya kekejaman fisik, tapi juga melanggar norma kesopanan seorang perempuan," imbuh putusan pengadilan.
Media lokal India menyebutkan bahwa perempuan tersebut telah mengajukan gugatan cerai sejak 2015. Kencing dan buang air besar di lahan terbuka masih jamak terjadi di beberapa bagian pedesaan di India.
Pemerintah telah menargetkan agar setiap rumah tangga menyediakan toilet sampai dengan 2019. Keselamatan dan ketidaknyamanan perempuan menjadi alasan utama program ini, karena banyak orang terpaksa melakukan perjalanan ke ladang dalam kondisi gelap.
Akan tetapi, program tersebut mendapat beberapa perlawanan. Kendati toilet telah dibangun, banyak yang tidak menggunakannya. Tahun lalu, Unicef memperkirakan bahwa sekitar setengah populasi India tidak menggunakan toilet.
(mia/pojoksatu/pojoksulsel)
No comments:
Post a Comment