
Herman dan Sumiati (ist/metro24jam.com)
PERDAGANGAN, metro24jam.com – Herman bin Ecek (49), warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Sumiati alias Sur (51), ibu rumah tangga (IRT), warga Huta V Karang Asam, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Opsnal Polsek Perdagangan, Jumat (25/8), sekira jam 16.30 wib.
Informasi dihimpun menyebutkan, kedua tersangka bukan pasangan suami istri itu ditangkap di Huta I, Kampung Pompa HutaI, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berdasarkan LP/148/ VIII/ 2017/ Sek- Simal Dagang tanggal 25 Agustus 2017.
Barang bukti sabu. (ist/metro24jam.com)
Dari keduanya, didapati 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0,79 gram yang ditemukan di atas dompet warna abu-abu, 2 bungkus pelastik klip bening diduga berisi sabu seberat 1,95 gram yang ditemukan di dalam dompet warna merah, 1 timbangan elektrik yang ditemukan di dalam dompet warna coklat.
Kemudian, 1 alat isap sabu alias bong, uang tunai Rp600 ribu diduga hasil penjualan sabu, 141 plastik klip kosong, 1 unit hape merek Nokia warna hitam, 1 unit hape merek Polytron warna hitam, 1 unit hape merek Maxtrom warna putih dan 1 set alat sabu.
Namun anehnya, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel tak bersedia memberi pernyataan ketika dikonfirmasi via seluler terkait hasil tangkapan tersebut. (ag)
No comments:
Post a Comment