Bojonegoro (beritajatim.com) - Anik Zuliatin (37), perempuan asal Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro mendatangi Polres Bojonegoro, Kamis (24/8/2017). Kedatangannya untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Kasus itu tergolong aneh. Dia menceritakan, sertifikat tanah milik orang tuanya yang sudah meninggal pada 2011, digunakan orang lain untuk jaminan utang di Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, tanpa sepengetahuan dirinya.
Kasus itu diketahui ketika ada pihak penagih dari perbankan mendatangi rumahnya untuk segera menebus sertifikat milik almarhum ayahnya, Sudiono pada 2016. Padahal, ayahnya sudah meninggal sejak 2011. Sedangkan dari data pihak PD BPR pinjaman tersebut cair pada 2015.
Anik menduga, kasus itu bermula ketika sekitar tahun 2015, dia sedang membutuhkan uang tunai sebesar Rp10 juta. Dengan jaminan sertifikat tersebut dia ingin meminjam uang kepada pemilik salah satu koperasi melalui Rahman, Warga Kelurahan Sumbang, Bojonegoro.
Kemudian dia diberi pinjaman uang secara pribadi oleh Rahman sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun Anik menggunakan sertifikat milik ayahnya yang sudah meninggal. Dia juga bingung, seharusnya sertifikat tersebut bisa digunakan jaminan utang ketika sudah dibaliknamakan.
Data dari BPR, sertifikat tersebut, digunakan untuk pinjam uang sebesar Rp50 juta. Pencairannya, kata dia, sekitar awal 2015. "Tidak tahu siapa yang menggunakan sertifikat itu untuk jaminan utang di BPR," jelasnya.
Anik mengaku sudah berusaha meminta kepada Rahman yang membawa sertifikat tersebut. Namun, hanya dijanjikan akan dikembalikan. "Tidak tahu kapan dikembalikan. Ketika saya minta hanya dijanjikan saja," lanjutnya.
Dalam laporan ke pihak kepolisian, Anik membawa beberapa barang bukti, diantaranya kartu keluarga, dan surat kematian dari Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam, Bojonegoro. Dalam surat itu menyebutkan bahwa Sudiono meninggal pada 3 Januari 2011 dalam usia 56 tahun. Surat kematian ditandatangani Kepala Desa Ringintunggal atas nama Pandil.
"Pihak kepolisian meminta bukti foto kopi sertifikat tanah. Hari ini belum saya bawa, besok saya kembali lagi," pungkasnya. [lus/suf]
No comments:
Post a Comment