
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kawasan parkir di beberapa mal dan hotel, Senin (14/8/2017), Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain menemukan pengelola parkir yang belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir.
Seperti halnya di area parkir Hotel Grand Marcure Maha Cipta Jalan Sutomo Medan.
Di area tersebut Herri menemukan stiker hijau bertulisan 'kehilangan kendaraan di area parkir tanggung jawab pemilik kendaraan.'
Baca: Pajak Parkir di Mal dan Bangunan akan Naik Jadi 30 Persen, Tarif ke Konsumen Otomatis Nambah
Baca: Sekda Bantah Tarif Parkir Akan Naik Jadi Rp 50.000 Sekali Parkir
"Saya mau ingatkan, dalam Perda Pajak Parkir Pasal 32 C disebutkan pengelola parkir harus mempertanggungjawabkan kehilangan kendaraan. Ini kok tak sesuai perda," ucap Herri yang juga Ketua Pansus Pajak Parkir kepada Tribun-medan.com.
Menilik perda tersebut, Herri meminta pengelola parkir mengasuransi seluruh kendaraan yang parkir.
Perda tersebut tegas Herri hanya berlaku untuk kehilangan kendaraan, sedangkan untuk kerusakan kendaraan tak diatur dalam perda tersebut.
"Bagaimana kita tahu kendaraan itu rusak atau tidak? Kan tidak diperiksa detail saat memasuki kompleks parkir," sambungnya.
Herri tak hanya menyalahkan pengelola parkir, Pemko Medan dalam hal ini penerima pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga harus menyesosialisasikan perda tersebut.
"Ini bukti bahwa perda tak disosialisasikan. Saya rasa ini masalahnya," pungkasnya.(*)
No comments:
Post a Comment