
LANCASHIRE - Aneh, begitulah kisah pria ini. Ia lahir dan besar di negara ini dan selama hidup di sana tidak pernah menemui kendala berarti. Namun tiba-tiba ia mendapatkan informasi tidak berhak berada di negara tersebut
Shane Ridge, seorang petenis asal Colne, Lancashire, Inggris, bingung ketika ia mendapatkan sepucuk surat dari Kementerian Dalam Negeri Inggris. Surat dari kementerian tersebut mengatakan bahwa Shane harus meninggalkan Inggris. Apabila tidak melakukannya, ia akan menghadapi hukuman penjara atau membayar sebesar 5.000 poundsterling atau sekira Rp86 juta karena tinggal di Inggris secara tidak sah.
BERITA REKOMENDASI
"Saya tidak bisa berkata apa-apa dan tidak tahu apa yang harus saya katakan. Saya bingung dan khawatir bahwa saya harus meninggalkan seluruh keluarga dan pindah ke negara yang tidak saya kenal," ungkapnya dilansir dari Metro, Rabu (30/8/2017).
Selain itu, surat tersebut juga menyatakan bahwa akses terhadap segala layanan dan fasilitas negara untuk pria berusia 21 tahun tersebut akan dicabut, termasuk surat izin mengemudinya.
"Saya dan kekasih saya menyewa rumah, saya menggunakan layanan kesehatan dan membuka rekening bank tanpa masalah selama ini. Saya punya mobil selama lima bulan dan sebelum itu, saya memiliki surat izin mengemudi sejak berusia 17 tahun," jelasnya.
"(Selama ini) Tidak pernah ada sesuatu yang menunjukkan bahwa saya tidak memiliki kewarganegaraan Inggris sampai saya mengajukan paspor pada tahun lalu untuk berlibur bersama pacar saya dan permohonan saya ditolak," tambah Ridge.
Usut punya usut, orang-orang yang lahir dan dibesarkan di Inggris terkadang diketahui bukanlah warga Inggris jika mereka lahir pada atau setelah 1 Januari 1983, ibu mereka bukan warga negara Inggris saat itu, dan orangtua mereka tidak menikah. Orangtua Ridge ternyata belum menikah ketika ia lahir dan ibunya pun bukan warga Inggris, melainkan warga Australia.
"Saya akan mengajukan hak tinggal setelah menerima surat ini. Surat dari Kementerian Dalam Negeri ini menyatakan bahwa saya perlu mengajukan permohonan kewarganegaraan Inggris terlebih dahulu sebelum saya mengajukan hak tinggal," tukasnya. (pai)
(rfa)
No comments:
Post a Comment