Tanjungpinang, sidaknews.com – Aliansi Mahasiswa UMRAH Tanjungpinang meminta kepada tim saber Pungli Polda Kepri untuk menelusuri dugaan terjadi pungli di Kantor Pelabuhan Batam, sebab sejak Badan Pengelola Kawasan (BP Batam) berhenti memungut aktivitas bongkar muat atau lego jangkar, kini Kanpel Batam mengambil alih. Jumat. (25/08/2017). Hal tersebut disampaikan Raja Rahmad usai menggelar pertemuan dengan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepualaun Riau.
"Kami menduga terjadi dugaan pelanggaran hukum di Kanpel Batam, terutama sekali ketika BP Batam tidak memungut biaya lego jangkar pada April Lalu. Indikasi ini kami simpulkan setelah melakukan hearing dengan Ketua DPRD Kepri, serta pimpinan Komisi I, II dan III, dan melanjutkan hearing dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. "Ungkap Ketua BEM Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan UMRAH ini.
Setelah melakukan hearing dan audiensi dengan Dinas Perhubungan, kami membuat kesimpulan dimana di Kantor Pelabuhan Batam telah melakukan pelanggaran hukum terkait pungutan terhadap aktivitas jasa Kepelabuhanan. Oleh karena itu kami meminta tim Sapu Bersih Pungutan Liar, untuk bisa masuk dan menelusuri beberapa dokumen terkait pembayaran jasa Kepelabuhanan di bulan Juli 2017.
"Kami mendapatkan jawaban bahwa sejak Juli, Kanpel Batam melakukan pengutan terhadap aktivitas Perkapalan di perairan Batam. Mereka Kanpel Batam melakukan pungutan tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut. Surat tersebut tertanggal 25 Juli 2017 dan tanpa dicap, Bahasa suratnya itu 'konyol' "Ungkapnya.
Dalam surat tersebut Dirjen Perhubungan Laut memberikan instruksi kepada Kanpel Batam untuk melakukan pungutan terhadap Labuh Jangkar sesuai dengan UU yang berlaku, Sementara tidak ada uu yang mengatur bahwa lego jangkar itu dilaksanakan oleh Kemenhub, Khusus wilayah 0-12 mill laut itu. Ini aneh salah satu alasan Dirjen Perhubungan Laut itu karena BP Batam tidak memungut biaya bongkar muat, atau lego jangkar.
"Kita minta Kanpel Batam untuk berhenti melakukan yang diluar kewenangan UU. khususnya UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. itu kewenangan pemerintah Daerah. Jangan Kanpel melakukan pungutan yang tidak di atur dalan uu."Ungkapnya.
Rahmat sangat siap untuk memberikan hasil kajiannya kepada tim Saber Pungli, terkait aktivitas Kanpel Batam.
"Apalagi Dirjen Perhubungan Laut belum lama ini telah di tangkap oleh KPK. Kami berharap Kanpel untum tidak mengangkangi UU. Kami tahu praktek Kanpel ini, kami memiliki Bukti."Tutupnya.
Kanpel batam itu langsung melakukan pungutan terhadap lego jangkar, sehari setelah Surat dari Dirjen Perhubungan Laut itu diterbitkan, yakni pada tanggal 26 Juli 2017.
"Ada yang aneh dalam Kuitansi pembayaran pihak perusahaan Kapal kepada Kanpel Batam, dimana tatif itu disebutkan PNBP Kenavigasian. Tapi mereka lupa, besaran biaya PNBP Kenavigasian itu tidak seperti itu."Ungkapnya. (sueb)
No comments:
Post a Comment