Monday, July 17, 2017

Yusril: Logika Aneh, Usai Tanggapi Pernyataan Istana soal Perppu Ormas

Jakarta – Pihak Istana Presiden mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terima dibubarkan lewat Perppu 2/2017 bisa menuntutnya ke PTUN. Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan logika pemerintah tidak masuk akal.

" Memanglah benar bila ormas dibubarkan sich dapat digugat ke PTUN, hanya yang kita persoalkan kan keluarnya Perppu tersebut. Perppunya kan sewenang-wenang serta Perppu itu berikan basic ke pemerintah untuk membubarkan ormas (dengan) sewenang-wenang, " kata Yusril dalam pembicaraan, Minggu (16/7/2017) malam.

Yusril heran dengan pernyataan pemerintah itu. Hal apa pun, menurut dia, memanglah bisa dibawa ke pengadilan.

" Kalau dapat digugat ke pengadilan sich, apa sich didunia ini yang tidak dapat digugat ke pengadilan? Ha-ha-ha…., " sebut Yusril.

Jadi kuasa hukum HTI, Yusril juga akan memperlancar perlawanan untuk membatalkan Perppu itu. Bila HTI dibubarkan, Yusril siap ke PTUN untuk menuntut hasil putusan.

" Kami mendahului itu, kami juga akan melawan Perppu itu ke MK. Bila dibubarkan atas basic Perppu, kita juga akan tuntut ke PTUN meskipun sangat berat karna Perppu itu kan berikan jalan keringanan untuk pemerintah untuk membubarkan ormas, " terang Yusril.

Pakar hukum tata negara ini menyatakan Perppu pengganti UU Nomor 17/2013 ini jadi aksi yang sewenang-wenang. Dia kembali menyindir Istana yang dipandang aneh dalam langkah berfikir.

" Logika pemerintah itu kan logika aneh, bila tidak senang dibubarin silahkan ke pengadilan. Pertanyaan saya, apa sich didunia ini yang tidak dapat dibawa ke pengadilan? Ha-ha-ha…., " papar Yusril kembali tertawa di ujung telepon.

Yusril selalu mengkonsolidasikan beberapa hal berkaitan Perppu serta gagasan tuntutan ke MK dengan pihak HTI. Gagasannya, Senin (17/7) pagi hari ini Yusril juga akan memajukan Judicial Review ke MK.

" (Komunikasi dengan HTI) jalan selalu. Telah sediakan Perppu itu harus kita lawan ke MK. Gagasannya kita ke (MK) sich Senin. HTI yang berikan kuasa ke saya, " cetus Yusril.

Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Th. 2017 jadi masalah serta dinilai jadi bentuk otoriter pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menyanggah bila Perppu itu memberi ruangan kesewenangan untuk pemerintah.

" Yang menginginkan saya bantah yaitu, tidak benar kalau perppu itu juga akan berikan ruangan kesewenang-wenangan pada pemerintah untuk membubarkan ormas. Menurut saya tidak. Jadi lagi, itu levelnya cuma ketentuan administrasi serta dapat dibawa di PTUN, " kata Teten.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...