Papua No. 1 News Portal I Jubi
Jayapura, Jubi - Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Papua siap menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan walaupun golongan-golongan ekstrim belum dirasakan di Papua, namun pihaknya akan menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Perppu tersebut otomatis harus kami tindak lanjuti. Akan tetapi pemerintah saja tidak cukup, kami minta juga masyarakat harus pro aktif bersama-sama dengan pemerintah dan tokoh agama," kata Klemen kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (26/7/2017).
Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujar ia, pemerintah, tokoh agama dan masyarakat harus bersatu.
"Tiga tungku ini harus bersatu. Bersatu untuk bagaimana organisasi baik yang ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, ekstrem kanan ini agama yang aneh-aneh, tidak boleh ada di Indonesia," pintanya.
Dia menambahkan, adanya NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi kalau ada keinginan yang aneh-aneh, silakan bikin negara sendiri di luar dari Sabang sampai Merauke. Mungkin bikin di bulan ka," kata Klemen.
Seperti dilansir TEMPO.CO, Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengkritik beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Salah satu yang dikritik adalah ditiadakannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Perppu ini juga dinilai melanggar kebebasan berserikat.
Selain itu, Refly juga menyoroti alasan-alasan yang dapat membuat suatu ormas bisa dibubarkan. "Ormas yang bisa dibubarkan bukan karena anti Pancasila saja," kata Refly dalam diskusi mengenai Perppu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.
Ormas yang bisa dibubarkan, menurut Refly, adalah ormas yang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, lembaga badan internasional, negara lain, dan ormas lain. Selain itu, ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat juga bisa dibubarkan.
Ormas yang dianggap menistakan agama pun bisa dibubarkan. "Alasan lainnya, menyebarkan permusuhan terhadap SARA, melakukan separatisme, dianggap anti Pancasila, dan sebagainya. Jadi, alasan untuk membubarkan itu banyak sekali," tutur Refly. (*)
Komen Saya
Laporan Warga
Simak Juga
No comments:
Post a Comment