Thursday, July 13, 2017

Pegawai Lakukan Jual Beli Kursi Peserta Didik Baru, Kemendikbud: Dipecat!

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto menegaskan, jika kedapatan pegawai negeri yang masuk dalam struktural melakukan jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diberikan sanksi, yakni dinonaktifkan dari profesinya. Sedangkan bagi pihak di luar struktural pegawai akan diserahkan pada aparat penegak hukum, dan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Jual beli kursi oleh pegawai negeri dalam struktural akan dipecat!," tegas Daryanto baru-baru ini di Jakarta.

Maka dari itu, Daryanto berharap masyarakat dapat melakukan PPDB dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana regulasi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

"Lakukan PPDB dengan baik dan benar. Tidak aneh-aneh, kalau ada oknum seperti itu, laporkan," tegas Daryanto.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad juga menyatakan, jual beli kursi dalam PPDB tidak dibenarkan. Sehingga, kalaupun ada kursi kosong karena calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka diimbau pihak sekolah untuk mendahulukan urutan calon peserta didik berikutnya, yang tadinya tidak diterima.

"Jangan ada lembaga pendidikan yang dinodai dengan praktek semacam ini," ujar Hamid.

Menurut Hamid, kejujuran dalam menjalankan PPDB sejalan dengan kesepakatan yang ingin dibangun bersama dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sehingga, jika melakukan praktek jual beli kursi PPDB dilakukan, bagaimana Indonesia akan menerapkan PPK kedepannya.

"Harus sepaham," tukas Hamid.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...