Sunday, July 16, 2017

Ngotot Presidential Threshold 20%, Pengamat: Aneh Pemerintah Sampai Mengancam Parpol Koalisi

JAKARTA - Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto meminta pemerintah dan DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak, sehingga secara otomatis ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hilang atau 0%.

Menurut Andrianto, bila pemerintah dan DPR menyepakti presidential threshold di angka 20 persen, maka hal ini akan sangat membingungkan. Pasalnya, acuan menggunakan hasil Pemilu 2014 sangat tak relevan digunakan di Pemilu 2019.

BERITA REKOMENDASI


"Bila acuannya masih presidential threshold 20% kan itu pemilu yang lama. Tolok ukurnya juga bias kan," jelas Andrianto kepada Okezone, Minggu (16/7/2017).

Andrianto pun meminta pemerintah tak memaksakan kehendaknya agar seluruh fraksi di DPR menyepakati usulannya agar presidential threshold di angka 20 persen. Apalagi, saat ini santer dibicaraka koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami keretakan lantaran tak semuanya mendukung keinginan pemerintah itu.

"Kalau pemerintah ngotot bahkan sampai mengancam parpol-prapol koalisinya aneh jadinya," ungkapnya.

Andrianto menambahkan jelang pengambilan keputusan lima isu krusial di RUU Pemilu pada rapat paripurna, 20 Juli 2017 mendatang, akan terjadi tarik ulur demi mencapai kesepakatan. Meski alot, Andrianto berharap segera ada titik temu sehingga tak mengganggu persiapan tahapan Pemilu.

"Publik yang menilai konsistensi para parpol tapi saya rasa harus ada titik komprominya," pungkas Andrianto.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...