
Lombok Tengah – Sabtu (15/07) siang anggota Polsek Praya Barat dikagetkan kedatangan seorang sopir taksi yang melaporkan penumpangnya inisial HA (32), lantaran tidak mau membayar ongkos. Namun laporan sopir itu berbuntut panjang, AH akhirnya ditahan. Penahanan bukan karena mangkir bayar ongkos, tapi didapati dari kantongnya poket sabu.
Ditemukan sedikitnya enam poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan di saku kiri dan kanan AH.
BACA JUGA:
Hal ini terungkap berawal dari gelagat aneh AH dengan berpura-pura muntah dan dari mulut kuat tercium bau alkohol. Hal ini kemudian memancing kecurigaan para petugas piket sehingga dilakukan penggeledahan badan.
"Semula kami hanya berniat untuk memediasi saja karena hal sepele, namun karena gelagat si penumpang yang aneh, jadi kami mulai curiga kemudian menggeledah badannya. Sampai akhirnya sebanyak 6 poket kristal bening yang diduga sabu ditemukan di saku celana," ujar Kapolsek Praya Barat, AKP Gede Ariadana.
AH sempat menolak untuk diperiksa dan berdalih bahwa barang yang dibawanya adalah Tawas. Tak percaya begitu saja, penggeledahan terus dilakukan. Rupanya dari saku yang berbeda ditemukan tutup botol yang berlubang dan pipet merah. Benda yang disebut bong biasanya dipakai menghisap sabu.
Selain itu ditemukan dua buah korek gas tak bertutup, satu set peralatan lengkap yang biasa dipakai oleh pecandu sabu di dalam tas yang dibawanya.
Sekarang, kasus yang kebetulan ini sedang ditangani oleh Satuan Narkoba Resor Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lombok Tengah AKBP, Kholilur Rochman SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhaemin SH SIK mengatakan, sudah menerima berkas kasus ini dari Polsek Praya Barat. "Pertama-tama kami akan meneliti kandungan barang yang dibawa oleh pelaku, jika terbukti mengandung narkoba maka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika," jelasnya. (red)
Tanggapan Pembaca
Tanggapan
No comments:
Post a Comment